SERANG, TitikNOL - Hakim Pengadilan Negeri Serang menjatuhkan hukuman selama enam bulan penjara kepada Kepala Desa Songgom Jaya, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, Supendi.
Supendi terbukti menggelapkan uang pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PT Mitra Karya Texindo sebesar Rp130 juta.
Dalam amar putusan, terdakwa Supendi terbukti secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan sesuai denga pasal 378 KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supendi dengan pidana selama enam bulan penjara," kata Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani saat membacakan putuasan, Kamis (4/5/2017).
Sebelumnya menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa sudah merugikan pihak lain.
"Hal yang meringankan terdakwa berterus terang, sopan di persidangan," ujar Hakim.
Hakim memerintahkan terdakwa tetap berada didalam tahanan, sedangkan barang bukti berupa satu lembar slip pemindahan dana antar rekening bank BCA sebesar Rp130 juta pada tanggal 11 Agustus 2014 dan tanggl 23 Mei 2014 sebesar Rp40 juta.
Selain itu, barang bukti lainyya berupa Surat pengajuan IMB yang dikeluarkan Kepala Desa Songgom Jaya Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Kwitansi atas nama terdakwa sebesar Rp40 juta.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang mengaku pikir-pikir.
"Pikir-pikir yang mulia," ujar JPU Andri Syahputra. (Gat/rif)