Senin, 25 November 2024

Tiga Pelaku Penambang Pasir Ilegal di Kabupaten Serang Dibekuk Polisi

Ilustrasi tambang pasir. (Dok: republika)
Ilustrasi tambang pasir. (Dok: republika)

SERANG, TitikNOL - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang berhasil mengamankan tiga pelaku penambang pasir laut ilegal di wilayan Lontar, Kecamatan Tirtayasa, Kabupaten Serang. Ketiganya yakni HP, MU, SI yang berperan sebagai bandar pasir.

Kasat Reskrim Polres Serang, AKP Gogo Galesung mengatakan, penangkapan ketiga pelaku tersebut, saat mereka sedang melakukan aktifitas penambangan pasir ilegal di wilayah pesisir utara laut Banten.

“Pelaku ini sebagai bandar yang membiayai dan memiliki alatnya,” ujar Gogo saat gelar ekspos kasus di Mapolres Serang, Kamis (16/3/2017).

Berdasarkan pengakuan tersangka, kata Gogo, ketiga pelaku diketahui sudah menjalani aktifitas penambangan pasir laut selama dua bulan terakhir, dengan omset puluhan juta rupiah perbulannya.

Dari lokasi penambangan, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa lima unit mobil pick up untuk mengangkut hasil tambang pasir, puluhan sekop, beserta beberapa alat penyedot pasir.

Akibat Perbuatannya, ketiga pelaku melanggar pasal 158 junto pasal 37 dan 67 ayat 1 uu nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara, serta pasal 109 junto pasal 36 uu no 32 tahun 2009 tentang pelindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. “Dengan ancaman hukumannya diatas lima tahun penjara,” pungkasnya. (Gat/Rif)

Komentar