Minggu, 24 November 2024

Tipu Rekan Bisnisnya, Pengusaha Besi di Serang Ditangkap Polisi

Ilustrasi. (Dok: Kabarpapua)
Ilustrasi. (Dok: Kabarpapua)

SERANG, TitikNOL - Personil Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Serang, mengamankan UM warga Kampung Gorda Nagreg, Desa Nagreg, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, Kamis (23/4/2021) malam. Pengusaha besi itu, diduga telah melakukan penipuan terhadap rekan bisnisnya senilai Rp1,4 miliar.

Kapolres Serang AKBP Mariyono mengatakan penangkapan kasus penipuan itu, bermula dari laporan Ery Diaya pada 21 Agustus 2019 lalu. Atas dugaan penipuan yang dilakukan rekan bisnisnya.

"Dalam laporan korban pada Juli 2019 di Desa Pasirbuyut, Kecamatan Jawilan, bertemu dengan pelaku. Di pertemuan itu pelaku mengaku membutuhkan dana untuk bisnis jual beli limbah besi," kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim Polres Serang AKP David Adhi Kusuma, kepada wartawan, Jumat (23/4/2021).

Menurut Mariyono, UM membutuhkan uang sebesar Rp1,4 miliar. Uang itu akan digunakan untuk modal pembelian limbah besi dan akan dijual kembali ke salah satu perusahaan pelebur besi di Kawasan Industri Modern Cikande.

"Setelah bagi hasil disepakati, korban menyerahkan uang secara bertahap hingga nilainya mencapai Rp 1,4 miliar," ujarnya.

Namun, Mariyono menambahkan setelah batas waktu perjanjian berakhir, UM tidak kunjung menyerahkan modal berikut keuntungan yang sudah disepakati kepada korban.

"Setelah dilakukan pengecekan, sampai saat ini pekerjaan tersebut tidak ada, dan uang modal tidak dikembalikan kepada korban," tambahnya.

Mariyono menegaskan setelah tau dirinya jadi korban penipuan, kasus ini dilaporkan ke mapolres. Dalam kasus ini, kata Kapolres, UM dijerat dengan pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penipuan.

"Untuk ancaman pidananya paling lama empat tahun penjara," tegasnya.

Sementara Kasatreskrim AKP David Adhi Kusuma menambahkan setelah lama dilakukan penyelidikan, penyidik berhasil mengantongi dua alat bukti yang kuat untuk melakukan penetapan tersangka.

"Tersangka UM kita jemput di rumahnya pada Kamis (22/4) malam sekitar jam 23.30 Wib di Kampung Gorda Nagreg," katanya.

David mengungkapkan dari hasil penyelidikan, uang dari korban tersebut rencananya akan digunakan untuk modal jual beli limbah besi, dari sejumlah perusahaan di kawasan Modern Cikande.

"Kalau sesuai keterangan, bahwa tersangka ini meminta uang untuk modal bisnis menjual beli besi bekas disekitar kawasan selanjutnya dijual di PT CBS," ungkapnya. (HR/TN1)

Komentar