SERANG, TitikNOL - Pemerintah memutuskan mematikan siaran televisi (TV) analog di seluruh daerah. Untuk menghidupkannya, masyarakat wajib menggunakan Set Top Box (STB).
Anggota DPRD Banten, Furtasan Ali Yusuf mengaku sudah dua hari tidak dapat melihat siaran TV di rumahnya. Hal itu akibat dari kebijakan pemerintah dan belum mengerti cara pemasangan STB.
"Iya sudah 2 hari (nggak bisa lihat Tv analog). Saya sudah beli alatnya, tapi belum bisa masang," katanya, Kamis (3/11/2022).
Namun yang menjadi persoalan, pembagian STB gratis dari pemerintah belum maksimal. Hal ini yang menjadi keluhan masyarakat.
Mengingat, TV merupakan salah satu sarana hiburan masyarakat dan menyerap informasi.
"Karena TV adalah media hiburan satu-satunya, maka harus diperpanjang hingga akhir tahun sampai 2 Januari 2023," terangnya.
Untuk itu, alangkah baiknya pemerintah memperpanjang siran TV analog hingga akhir tahun 2022.
"Pemerintah sudah sosialisasi, tapi masyarakat kesiapannya belum maksimal. Saya sih mengusulkan adanya toleransi perpanjangan waktu lagi sampai akhir tahun," paparnya. (TN3)