Sabtu, 5 April 2025

Dewan Kota Serang Sebut Pemkab Tidak Patuh Aturan UU

Wakil Pimpinan III DPRD Kota Serang Hasan Basri. (Foto: TitikNOL)
Wakil Pimpinan III DPRD Kota Serang Hasan Basri. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Polemik penyerahan aset antara Pemerintah Kota (Pemkot) Serang dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang kian memanas.

Sebutan analogi yang dilontarkan oleh masing-masing pemerintahan kerap terjadi dan bersinggungan. Sering disebut anak durhaka kepada ibu, kini DPRD Kota Serang membalas dengan anak bayar sewa kamar di rumah sendiri.

"Ya kami bagaikan ngontrak di rumah sendiri. Apalagi ini yang ngontrak di ruko bagian dari pelayanan dasar seperti Dinsos kan. Masa anak harus ngontrak di rumah ibunya," kata Wakil Pimpinan III DPRD Kota Serang Hasan Basri kepada wartawan, Kamis (06/02/2020).

Tidak hanya itu, bahkan menurutnya Pemkab Serang juga tidak patuh dan amanah terhadap Undang-undang yang mengatur masalah aset harus diserahkan selama kurun waktu lima tahun.

"Kabupaten Serang tidak melaksanakan amanat Undang-undang yang telah menyebutkan Pemkab harus segera membuat Puspemkab," tegasnya.

Untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya mengaku DPRD Kota Serang akan mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) tentang aset dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Rekomendasi ini kenapa akan melibatkan KPK, karena permasalahannya dengan aset. Kalau aset uni tidak diselesaikan dikhawatirkan ada potensi penyalahgunaan wewenang," terangnya.

Hal sama disampaikan Ketua Komisi III DPRD Kota Serang Akhmad Ridwan. Menurutnya, pembentukan Pansus aset akan dilakukan, untuk menyambut surat KPK kepada seluruh Kepala daerah di Indonesia tentang program penanganan aset untuk mencegah tindakan korupsi.

"Pansus ini kami diatur oleh masa kerja pansus non Perda itu selama 6 bulan. Kalau pansus perda ini masa kerjanya 1 tahun harus selesai. Harus segera selesai," jelasnya.

Disisi lain, jika tidak ada jalan tengah, pihaknya akan merekomendasikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk tidak memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) terhadap Pemkab Serang dan Pemkot Serang. Sebab, permasalahan aset sangat berpengaruh pada laporan keuangan.

"Kami kan legislatif, catatan ini untuk Walikota agar menyelesaikan masalah Pansus. Jadi ujung tombaknya ada di eksekutif. Kami kan ada dasar, maka Walikota harus menyelesaikan hal itu," tukasnya. (Son/TN1)

Komentar