LEBAK, TitikNOL - Pengadaan lahan kantor Balai Pelaksana Teknis (BPT) Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (DPUPR) Provinsi Banten di jalan Arif Rahman Hakim, desa Pasar Keong, kecamatan Cibadak, kabupaten Lebak dinilai terlalu mahal dan dipaksakan.
Pasalnya, dengan nilai anggaran yang dikeluarkan senilai Rp2,3 miliar dari sumber dana APBD Banten 2016, lokasi lahan dinilai tidak strategis.
Hasil pantauan wartawan di lokasi, letak lahan berada tepat di jalan tanjakan menukik yang rawan kecelakaan. Sementara bagian belakang dan kiri lokasi tanah terdapat tebing bekas galian yang berisiko terjadi bahaya longsor.
Informasi yang diperoleh dari sumber di internal UPT Jalan dan Jembatan kantor DPUPR Banten wilayah Lebak, bahwa kondisi tanah tidak strategis untuk bangunan kantor PU.
"Andaikan saya sebagai tim pengadaan lahan atau sebagai tim apprasial, saya tidak akan setuju lahan itu dibebaskan. Pertama, berada di lokasi jalan menanjak dan rawan kecelakaan. Kedua, di kiri dan belakang terdapat tebing yang tinggi dan rawan terjadi longsor," ujar sumber kepada wartawan.
Baca juga: Pengadaan Lahan Kantor BPT PUPR Banten Wilayah Lebak Disebut Rugikan Negara
Kata dia, apabila kantor BPT itu dibangun tentu pihak pelaksana proyek harus dapat mempertimbangkan lokasi yang rawan longsor.
"Coba saja andai kontruksi bangunan kantor nantinya dibangun dekat dengan tebing tentu sangat berbahaya, karena dikuatirkan terjadi longsor. Bisa saja dibangun kantor di dekat lokasi itu, akan tetapi harus di DAM dulu. Kalau dibangun DAM terlebih dahulu untuk menahan tebing yang tinggi itu, anggarannya pasti lumayan besar. Maka jelas akan terjadi pemborosan anggaran DPUPR nantinya. Intinya lahan itu tidak efektif dan rawan terjadi musibah longsor dan kecelakaan lalu lintas kalau kondisinya seperti itu," tambah sumber.
Hal yang sama dikatakan Yaya Hudaya, salah seorang aktivis LSM di Banten. Kata Yaya, nilai anggaran yang di gelontorkan oleh DPUPR provinsi Banten sebesar Rp2,3 miliar lebih untuk pengadaan lahan tersebut, terlalu mahal dengan kondisi lokasi yang penuh resiko tidak strategis dan tidak efesien.
"Lalu tim panitia pengadaan lahan, tim survei pada kemana dalam menetapkan kesesuaian lokasi. Jangan lupa selain ada anggaran biaya ganti rugi kepada pemilik lahan negara juga membayar tim pengadaan dengan koring yang berbeda. Kemudian dimana profesionalitas kerja mereka," tandas Yaya. (Gun/red)