SERANG, TitikNOL - Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Serang Tb. Ridwan Akhmad kecewa dengan kondisi Puskesmas Pembantu (Pustu) di Jalan Raya Pelabuhan Karangantu, Kelurahan Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang dibiarkan kosong dan tidak memberikan pelayanan kesehatan.
Bahkan, pihaknya mempertanyakan kinerja Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang Ikbal karena tidak menjalankan amanah Undang-undang yang menyebutkan bahwa pemerintah harus hadir melayani dan menjamin kesehatan warganya.
"Jujur saya selaku Komisi III DPRD kecewa besar dengan Dinkes kalau sampai Pustu itu ditutup tidak memberikan pelayanan. Kami pertanyakan kinerja Kepala Dinkes," katanya saat dihubungi TitikNOL, Rabu, (22/01/2020).
Ia mengatakan, sengketa aset yang menjadi alasan Dinkes untuk tidak membuka layanan kesehatan dinilai kurang tepat. Sebab, Pustu di Karangantu merupakan pelimpahan aset dari Kabupaten Serang.
Politikus PKS tersebut tidak terima jika warganya tidak dilayani kesehatannya hanya karena persoalan aset. Apalagi, Kasemen merupakan penyumbang gizi buruk, kemiskinan, resiko bencana paling tinggi dan tingkat kesejahteraannya paling rendah.
"Jangan sampai kesehatan masyarakat tergadaiakan. Yang jelas Kami wakil masyarakat tidak terima dengan tidak dilayani kesehatan dengan alasan sengketa aset. Jadi tidak ada alasan lagi untuk membuka pelayanan kesehatan," tegasnya.
Ketua Fraksi PKS itu menjelaskan, harusnya Dinkes tetap membuka pelayanan kesehatan dan tidak menutup Pustu. Sebab, masalah aset bisa dikomunikasikan. Apabila warga masih ngotot, hal itu bisa diselesaikan melalui pengadilan.
"Pertanyaannya teman-teman (Dinkes dan BPKAD) ini mau bekerja atau tidak? Kan begitu. Saya kira ini fatal kalau dinkes tidak melakukan pelayanan kesehatan," jelasnya.
Untuk menyelesaikan permasalahan aset Kota Serang, ia mengaku telah menyarankan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) agar melakukan sertifikasi aset milik Pemkot Serang.
Kalau kemudian dokumen kepemilikannya tidak ada, kata dia, bisa bekerjasama dengan Badan Pertahanan Nasional (BPN) untuk didokumenkan kepemilikan. Karena hingga kini, baru ada 140 tanah yang sudah tersertifikat.
"Di cek kepemilikannya ada atau tidak. Kalau ada, silahkan warga gugat saja ke pengadilan. Tapi bukan menghambat kinerja pemberian layanan kesehatan kepada masyarakat. Terus berjalan saja, tidak boleh ada alasan pelayanan kesehatan diberhentikan," tukasnya. (Son/TN2)