Jum`at, 4 April 2025

Terapkan PSBB 2 Pekan, Wali Kota Serang: Ini Intruksi Gubernur, Harus Kami Hargai

Wakil Wali Kota Serang, Syafrudin. (Dok: TitikNOL)
Wakil Wali Kota Serang, Syafrudin. (Dok: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Pemerintah Kota (Pemkot) Serang akan menerapkan PSBB selama dua pekan, mulai dari tanggal 10 hingga 24 September 2020.

Hal itu dilakukan, untuk meminimalisir penyebaran virus Corona di Kota Serang. Mengingat akhir-akhir pekan ini, kasus positif Covid-19 mengalami peningkatan yang signifikan.

Wali Kota Serang Syafrudin mengatakan, kebijakan PSBB dikeluarkan atas dasar intruksi dari keputusan Gubernur Banten Wahidin Halim untuk mencegah penyebaran virus Corona.

Menurutnya, Kota Serang sebenarnya belum boleh melaksanakan PSBB. Karena, menurut peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020, daerah boleh melalsanakan PSBB apabila 5 persen dari jumlah penduduk terkonfirmasi positif. Tetapi sejauh ini, kondisi warga yang terinfeksi baru 3 persen.

"Saya kira kalau mengacu kepada peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020 itu kasusnya sudah di atas 5 persen, kami baru 3 persen, sebenarnya belum. Tapi ini intruksi dari keputusan Gubernur, harus kami hargai," katanya kepada awak media, Rabu (9/9/2020).

Dalam PSBB ini, petugas berkewajiban mendorong, mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. Dengan menggunakan masker, mencuci tangan dan tidak berkerumun.

"Apabila tidak memakai masker, ini akan kami denda sesuai sanki dituangkan Perwal nomor 30 tahun 2020. Ada sanksi sosial, teguran dan denda Rp100 ribu," ungkapnya.

Ia menjelaskan, setiap perbatasan akan dijaga ketat oleg petugas. Jika ditemukan warga yang dari luar Kota Serang suhu tubunya 37 celcius, maka akan diputerbalikan ketempat asalnya.

"Chek poin harus ada karena ini PSBB. Mengecek suhu badan dari luar yang masuk ke Kota Serang. Apabila terdapat suhu tubuh lebih dari 37 diputer ulang," jelasnya.

Selain itu, Pemkot Serang akan membatasi jam buka pelayanan di mall. Keputusan itu bertujuan untuk mengurangi interaksi warga dalam satu ruangan.

"Umpamanya di mall akan kami atur, biasanya dari jam 07:00 sampai 22:00, jadi jam 08 sampai jam 18:00," terangnya. (Son/TN2)

Komentar