LEBAK, TitikNOL - Pasca bencana yang mengakibatkan ribuan orang mengungsi, ratusan rumah rusak dan belasan orang meninggal di Kabupaten Lebak, belum satupun pelaku yang ditangkap oleh aparat hukum.
Hal inipun menyita perhatian sejumlah aktivis di Kabupaten Lebak. Para aktivis menilai, belum adanya ketegasan hukum yang dilakukan oleh penegak hukum kepada para pelaku perusak lingkungan.
"Sejauh ini, kita belum melihat ketegasan dan penegakan hukum bagi para pelaku penambang liar, bandar -bandarnya yang selama ini dituding dan dipersalahkan oleh para pejabat belum satupun yang diselesaikan," ujar
Risma Yurid Nurdianti, Ketua Keluarga Mahasiswa Lebak (Kumala) Perwakilan Sukabumi, dalam rilisnya yang diterima TitikNOL, Sabtu (25/1/2020).
Menurutnya, aparat penegak hukum harus bergerak cepat dan tidak hanya menyasar para gurandil (penambang ilegal, red), tetapi harus menyasar pemain besar yang telah mengeksploitasi alam hingga terjadi kerusakan yang parah.
"Selanjutnya, korban akibat bencana ini juga jangan hanya diberi harapan palsu, namun harus secepatnya diberikan solusi," tegas Risma.
Diketahui sebelumnya, tim Bareskrim Mabes Polri, Polda Banten dan Polres Lebak bersama Dinas dan Instansi terkait, pada 23 dan 24 Januari 2020 telah melakulan penertiban dan monitoring kegiatan dalam rangka melaksanakan instruksi Presiden, tentang penyetopan kegiatan masyarakat yang melakukan Pertambangan Emas Tanpa lzin (PETI) yang berkatagorikan llegal Mining di kawasan TNGHS Kabupaten Lebak.
Sementara, dari sekitar 200 lobang tambang emas tanpa izin, 10 lobang yang sudah diberi police line. Pada saat pelaksanaan pendataan lubang dan pemasangan Police Line ke lokasi-Iokasi PETI, tidak ditemukan masyarakat yang sedang menambang, semua lokasi tambang kosong. (Gun/TN1)