Sabtu, 5 April 2025

Di Lebak Selatan, Program P3-TGAI dari Kementerian PUPR Dikerjakan Tidak Sesuai RAB

Pengerjaan saluran irigasi disalah satu Desa di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Pengerjaan saluran irigasi disalah satu Desa di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL – Pengerjaan terkesan asal-asalan saluran irigasi dalam Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI), bukan hanya terlihat di Kecamatan Sobang saja. Di Desa Kersaratu, Kecamatan Malingping, Desa Cimenga, Kecamatan Cijaku dan Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong pun, saluran irigasi yang dibangun tidak mengacu kepada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah dalam program tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh wartawan, mengacu kepada Rencana Anggaran Biaya (RAB) yang ada, harusnya volume tinggi irigasi 70 centimeter. Yang meliputi pondasi 20 centimeter dan badan irigasi 50 centimeter. Namun di tiga lokasi tersebut volume tinggi irigasi hanya sekitar 40 sampai 50 cantimeter tanpa ada pondasi.

Tidak hanya itu saja, penggunaan material batu pun tidak menggunakan batu belah, melainkan menggunakan batu yang diambil dari sekitar lokasi pembangunan (batu diambil dari kali dan kebun).

Dikonfirmasi terkait hal ini, Ujang Mulyana, Ketua P3A Alam Jaya Sejahtera Desa Cikaret, Kecamatan Cigemblong Kabupaten Lebak mengakui, bahwa ukuran tinggi bangunan irigasi yang dikerjakannya tidak sesuai dengan ketentuan yang ada pada RAB.

Ujang juga membenarkan, jika kengacu kepada RAB, seharusnya ketinggian irigasi mencapai 70 centimeter, meliputi bagian yang tertimbun tanah (pondasi) 20 centimeter dan badan irigasi 50 centimeter. Sementara yang ditemukan di lokasi, ketinggian irigasi hanya sekitar 40 sampai 50 centimeter.

Namun ujang mengklaim, jika hal tersebut sudah menjadi temuan konsultan program P3-TGAI Kabupaten Lebak. Pihak konsultan pun menyarankan agar volume panjang irigasi ditambah, sehingga volume keseluruhannya tetap sesuai dengan volume yang ada di RAB.

"Sesuai RAB panjangnya 250 meter per satu lining, dengan adanya kekurangan (tinggi) itu maka panjangnya ditambah, per satu lining menjadi 315 meter, jadi dua lining menjadi 630 meter. Kami mengakui adanya kekurangan itu namun kami siap memperbaiki, jadi kekurangan lebar, tidak ada pondasi dan kekurangan tinggi itu dilarikan ke panjang. Maka dengan panjangnya ditambah, volumenya menjadi sesuai dengan RAB," kilah Ujang melalui telepon selulernya, Jumat (24/7/2020) lalu.

Baca juga: Didanai APBN, Pembangunan Irigasi P3-TGAI di Sobang Diduga Asal Jadi

Disinggung terkait material batu yang digunakan dalam proses pembangunan saluran irigasi itu diambil dari sekitar lokasi bangunan, Ujang mengklaim bahwa baik dari sisi kualitas maupun harga sudah sesuai dengan RAB.

"Memang untuk batu kami mengambil dari pertambangan lokal. Untuk di daerah kita, ketika bangun rumah atau lainnya, batu itu yang dipakai, harganya juga memang sesuai dengan yang di RAB, kita beli ke yang punya lahan, yang ngambilnya kami bayar juga," kilahnya lagi.

Terpisah, Ketua P3A Desa Cimenga Kecamatan Cijaku, mengaku terpaksa menggunakan material batu yang diambil dari sekitar lokasi pembangunan dikarenakan sulitnya akses kendaraan menuju lokasi pembangunan.

"Material batu yang kita gunakan diambil dari lahan milik warga sekitar, itu juga kita beli kepada pemilik lahan," tukasnya. (SM/Gun/TN1)

Komentar