SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Serang, melakukan pemeriksaan terhadap pasangan calon (Paslon) nomor urut 2 Nasrul Ulum-Eki Baihaki, di Sekretariat Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) di Jalan Palka, Desa Sindangsari, Kecamatan Pabuaran, Kamis (29/10/2020).
Nasrul - Eki masing-masing diperiksa selama 30 menit dari sekitar pukul 15.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB. Keduanya diperiksa karena diduga melibatkan kepala desa (Kades) di salah satu kecamatan di Padarincang dalam kegiatan kampanyenya. Dugaan itu kemudian dilaporkan oleh warga Padarincang kepada Bawaslu pada Sabtu (24/10).
"Kita memanggil Nasrul-Eki, memastikan bahwa aktivitas yang dilakukan Kades itu memang ada perintah dari pasangan calon atau tidak. Kita ingin memastikan itu," ujar Yadi saat ditemui wartawan.
Yadi mengaku belum bisa menyampaikan hasil dari pemeriksaan tersebut, karena hasilnya harus dirapatkan terlebih dahulu dengan anggota Bawaslu yang lain.
"Kita terima bukti ada postingan di Facebook. Kampanye melibatkan Kades enggak boleh, baik dilibatkan secara langsung atau Kadesnya sendiri secara aktif," tuturnya.
Ia menegaskan, dalam melaksanakan kampanye pasangan calon maupun tim kampanye dilarang melibatkan pejabat negara, pejabat BUMN, Kades, dan perangkat desa.
"Sanksinya jelas ada pidana, baik kepala desa maupun calonnya kalau melibatkan secara aktif," ungkapnya.
Berbeda dengan Nasrul-Eki, kades yang diduga melakukan tindak pidana pilkada diperiksa di Sekretariat Panwascam.
"Kita yang mendatangi karena yang diperiksa banyak agar lebih efektif. Jadi tidak ada penjemputan karena yang bersangkutan datang ke sekretariat Panwascam," kilah Yadi.
Baik pelapor maupun terlapor semuanya sudah dilakukan pemanggilan semua. “Kami segera putuskan hasil laporannya,†ujarnya. (TN1)