CILEGON, TitikNOL - 70 karyawan PT Buana Centra Swakarsa (BCS), mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK ini terjadi, karena PT BCS diputus kontrak oleh PT NS BlueScope Indonesia.
PT NS BlueScope Indonesia sebelumnya memiliki kerjasama kontrak selama dua tahun dengan PT BCS. Namun baru berjalan dua bulan, PT NS BlueScope Indonesia tiba-tiba memutus kontrak PT BCS dengan alasan efisiensi.
Dengan adanya pemutusan kontrak antar dua perusahaan itu, berimbas pada karyawan PT BCS yang berujung dengan PHK.
Para karyawan PT BCS yang ikut berbagung dengan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum (FSP KEP) pun menemui Plt Wali kota Cilegon untuk mengadukan nasib mereka.
"Untuk memastikan nasib teman-teman yang menjadi korban PHK, Pak Wali kota akan memanggil pihak pihak dari PT NS BlueScope dan PT BCS. Apa yang diterapkan sebetulnya, keberlangsungan kerja atau tetap larinya ke PHK, kalau PHK hak-hak mereka harus dibayarkan," kata Ketua FSP KEP Kota Cilegon, Rudi Sahrudin, Senin (21 /1/2019).
Rudi menegaskan, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran di PT NS BlueScope Indonesia, jika hingga tanggal 31 Januari tidak ada kejelasan dalam persoalan tersebut.
"Kalau sampai tanggal 31 tidak ada penyelesaian, tidak ada kejelasan, secara terpaksa kita akan menggembok pabrik BlueScope," ancamnya.
Plt Wali kota Cilegon Edi Ariadi membenarkan bahwa ia akan memanggil pihak dari PT NS BlueScope Indonesia dan PT BCS.
"Ini kan ada 70 orang yang di PHK sepihak, tapi kita nggak tahu apa yang sebenarnya terjadi. Maka dengan itu kita akan undang pihak BlueScope dan BCS," ungkap Edi.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi baik dari pihak PT NS BlueScope Indonesia maupun PT BCS, terkait pemutusan kontrak yang berakhir dengan PHK tersebut. (Ardi/TN1).