LEBAK, TitikNOL - Sejumlah karyawan PT. Solite Maxima Sarana Pos Rangkasbitung mendatangi kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak di Jalan Siliwingi Nomor 16, Pasir Ona Rangkasbitung, Kabupaten Lebak, Rabu (22/2/2017).
Kedatangan sejumlah karyawan PT. Solite Maxima Sarana mewakili puluhan karyawan lainnya ke kantor Disnaker Lebak itu, guna mengadukan dan menuntut agar pihak PT. Solite Maxima Sarana perusahaan yang bergerak dibidang Perkreditan Cash and Credit Elektronik dan Furniture tersebut, memberikan dan melaksanakan ketentuan Upah Minimun Kabupaten (UMK) Lebak. Yakni sebesar Rp2.127.112 per bulan kepada karyawan yang dipekerjakan di perusahaan tersebut.
"Sengaja kita datang untuk mengadu ke Disnaker, agar perusahaan kami memberikan upah sesuai standar UMK. Gaji pokok saya di perusahaan hanya Rp750 ribu per bulan. Jelas tidak cukuplah pak, jadi kami berharap agar perusahaan dapat memberikan gaji atau upah kami sesuai UMK Lebak, ujar Juandi (30) salah seorang karyawan PT. Solite Maxima Sarana.
Senada dikatakan, Tatang (34) karyawan dengan jabatan selaku Kordintor wilayah (Korwil) kolektor, keluhan para karyawan sudah sering disampaikan kepada pihak perusahaan. Namun tidak pernah ditanggapi. Sehinga akhirnya lanjut Tatang, karyawan mengadukannya ke kantor Disnaker Lebak.
Sementara itu, M Muhtar Mulya, Kepala Bidang (Kabid) Hubungan Industrial pada kantor Disnaker Pemkab Lebak berjanji pihaknya akan segera memanggil pimpinan perusahaan PT. Solite Maxima Sarana.
"Dengan adanya pengaduan dari karyawan itu, kita akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap pihak pimpinan perusahaan," ujar Muhtar.
Sementara itu, hingga berita ini dilansir, wartawan belum mendapat konfirmasi dari pihak perusahaan PT. Solite Maxima Sarana. (Gun/Rif)