CILEGON, TitikNOL - Para Pedagang Blok D Pasar Baru Cilegon (Pasar Kranggot), tampaknya tengah gundah gulana. Bagaimana tidak, mereka diresahkan dengan adanya kewajiban membayar uang pungutan sebesar Rp4 juta.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pihak yang menarik pungutan adalah seorang pengusaha berinisial AJ. Pungutan ini diduga agar si pengusaha bisa melakukan proyek perbaikan auning di Blok D, dengan anggaran berasal dari para pedagang.
Perbaikan auning dilakukan mengikuti konsep para pedagang Blok H. Dimana mereka telah terlebih dahulu memperbaiki auning secara swadaya.
Hanya saja, kegiatan perbaikan auning Blok H secara swadaya, adalah salah satu program Dinas Perindustrian Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Cilegon. Sementara pungutan uang untuk perbaikan auning di Blok D, bukan atas petunjuk dinas.
Lantaran itulah para pedagang Blok D resah. Sebab mereka menilai pungutan yang dilakukan AJ bersifat liar.
Terkait hal ini, Kepala Disperindagkop Cilegon M Dikri Maulawhardana merespons keluhan para pedagang. Ia tengah kroscek kepada para pedagang maupun si pengusaha.
"Saya mau klarifikasi dulu kepada si pengusaha dan para pedagang. Ini untuk mengetahui ada apa sebenarnya di Blok D," katanya.
Dikri menegaskan jika pihaknya tidak memiliki program perbaikan auning secara swadaya untuk para pedagang Blok D. Katanya, program ini hanya untuk pedagang Blok H.
"Hanya di Blok H saja kalau program perbaikan secara swadaya itu. Di luar Blok H, memang tidak ada," katanya. (quy)