Jum`at, 22 November 2024

Jalur Protokol Bukan Tempat Pemasangan APK Caleg

Salah satu APK caleg yang masih terpasang di jalur protokol Kota Serang. (Foto: TitikNOL)
Salah satu APK caleg yang masih terpasang di jalur protokol Kota Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Bawaslu Banten mengingatkan kepada para caleg yang akan maju di Pemilu 2019, agar tidak memasang alat peraga kampanye (APK) di sepanjang jalur protokol wilayah perkotaan maupun kabupaten di Provinsi Banten.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Banten Nuryati Solapari menegaskan, jalur protokol merupakan tempat terlarang bagi pemasangan APK caleg manapun. Hal itu menurutnya, sudah tertuang dalam PKPU Nomor 23 tentang Kampanye Pemilu.

"Pemasangan APK itu tidak boleh ada di tempat terlarang, salah satunya di jalur protokol," kata Nuryati saat berbincang dengan TitikNOL, Senin (15/10/2018).

Nuryati juga mengakui, belum ada aturan yang tegas untuk menindak caleg yang tidak patuh terhadap regulasi tersebut. Sebab, sanksi yang diberikan penyelenggara pemilu hanya sebatas sanksi administrasi berupa teguran.

"Kadang satu ditertibkan malah tumbuh seribu, itu bukan jadi rahasia umum. Misalnya, ketika pagi kami ditertibkan APK tersebut, malem malah muncul lagi," tuturnya.

Baca juga: APK Ilegal di Jalur Protokol Kota Serang Mulai Ditertibkan

Selain itu, kesadaren caleg untuk menaati aturan tersebut juga menjadi kendala banyaknya APK ilegal yang bersebaran di sepanjang jalur prokol. Padahal menurut Nuryati, aturan dalam PKPU Nomor 23 telah jelas menyebutkan bahwa jalur protokol tidak boleh jadi media kampanye caleg.

"Jadi, kalau ada pertanyan mereka itu enggak tahu aturan menurut saya mustahil. Logikanya, kalau ada pertandingan tapi mereka tidak tahu peraturannya itu pasti enggak mungkin. Tinggal ada itikad baik saja, apakah mereka memang betul-betul tidak paham atau mencari-cari kelemahan," papar Nuryati.

Ia pun berharap partai politik ikut berkontribusi memberikan pemahaman kepada anggotanya yang akan maju menjadi caleg supaya ikut mentaati aturan itu.

"Tentu jadi kewajiban partai politik juga, meskipun itu tidak terlepas dari tugas penyelenggara pemilu," pungkasnya.

Berdasarkan pantauan TitikNOL, sejumlah APK yang memamerkan wajah dan janji sejumlah caleg dengan bentuk spanduk, baliho hingga billboard masih terpasang di sepanjang jalur Kota Serang. APK tersebut salah satunya milik dua politisi PKB Munjiah dan Wahyu Papat, serta milik politisi Partai Demokrat Heni Sulastri. (Awi/TN3)

Komentar