Senin, 28 Oktober 2024

Main Lebarkan Jalan, PT. Cemindo Serobot Lahan Warga

Kendaraan alat berat milik PT Cemindo Gemilang saat melakukan proses pelebaran jalan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)
Kendaraan alat berat milik PT Cemindo Gemilang saat melakukan proses pelebaran jalan di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Proses pelebaran jalan oleh PT Cemindo Gemilang di Desa Mekarjaya, Kecamatan Panggarangan, Kabupaten Lebak, benar-benar menuai masalah. Perusahaan yang memproduksi Semen Merah Putih di Bayah, Kabupaten Lebak, ini dituding telah melakukan penyerobotan lahan warga.

"Demi menopang akses mobilisasi perusahaan ke titik lokasi bahan mentah, perusahaan melakukan proses pelebaran jalan tanpa melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Ades, Ketua Komunitas Batu Gajah, Selasa, (30/8/2016).

Ades mengaku telah melakukan cross check kepada pihak-pihak terkait. Hasilnya, baik pemerintah Desa Mekarjaya maupun Kecamatan Panggarangan tidak tahu terkait kegiatan itu.

"Jelas tidak masuk akal, ini hanyalah pembodohan terhadap masyarakat berkedokan pembangunan dan investasi," tukas Ades.

Baca juga: Geradak Geruduk Lebarkan Jalan, Alat Berat PT Cemindo Disita Warga

Akibat adanya kegiatan pelebaran jalan tersebut, masyarakat akan mengalami kerugian. Mulai dari kehilangan tanah, rumah, dan juga lingkungan yang berdebu.

“Warga jadi kebingungan, banyak sekali yang akan dirugikan dari dampak pelebaran jalan ini. Bukan hanya rumah penduduk, tetapi juga perkebunan warga yang produktif. Kami tidak akan segan-segan mengusir pihak perusahaan yang masuk ke desa kami tanpa etika," tegas Ades.

Selain itu, lanjut Ades, Kades Mekarjaya disebut-sebut telah membuat surat pernyataan. isinya bahwa masyarakat mendukung proses pelebaran jalan dengan tanpa meminta ganti rugi kepada pihak pelaksana.

"Saat kami tanya ke masyarakat, ternyata mereka geram. Bahkan Ketua Paguyuban RT /RW yang menandatangani surat itu, mengaku tidak tahu isi surat yang telah ia tandatangani,” beber Ades.

Menanggapi hal tersebut, Ketua PK KNPI Kecamatan Panggarangan, Riswan, mengatakan jika pembebasan lahan untuk kepentingan apapun harus mengacu kepada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Apapun, sebagaimana telah di ubah dalam Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006.

"Dalam Perpres jelas diatur tentang proses pengadaan lahan termasuk ganti," ujar Riswan.

Terpisah, Kepala Desa (Kades) Mekarjaya, Sudirman, saat dikonfirmasi wartawan membantah telah membuat pernyataan bahwa warga setempat menyetujui kegiatan pelebaran jalan tanpa ganti rugi.

"Saya belum mengetahui apa-apa. Jangankan surat yang ditandatangani warga, pihak perusahaan saja belum ada konfirmasi apa-apa," ujar Sudirman. (Gun/quy)

Komentar