Sabtu, 12 April 2025

Pemilik Lahan Tower PT IBS Pertanyakan Kejelasan Pembayaran

Lokasi tower BTS milik PT. IBS di Kampung Sukamulya, Desa Sukamanah, Malingping - Lebak, yang belum jelas pembayaran kontrak/sewa lahannya. (Foto: TitikNOL)
Lokasi tower BTS milik PT. IBS di Kampung Sukamulya, Desa Sukamanah, Malingping - Lebak, yang belum jelas pembayaran kontrak/sewa lahannya. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Durahman (41) alias Kyai Ujang, warga Kampung Sukamulya RT12/RW03, Desa Sukamanah, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, pertanyakan nilai kontrak/sewa lahan pendirian tower Base Transceiver Station (BTS) yang dikerjakan oleh perusahaan kontraktor PT. Indo Bangun Sejahtera (IBS).

Pasalnya, meski pendirian tower BTS dilahan tanah miliknya berlokasi di ruas Jalan Nasional III (Jalan Simpang - Binuangeun) KM3 sudah berdiri sekitar 75 persen pembangunannya namun pembayaran kontrak/sewa lahan tersebut belum jelas dari pihak PT. IBS.

"Awalnya pak Durahman kedatangan tiga orang yang mengaku dari Smartfren sekitar tiga bulan lalu, kedatangan tiga orang itu bermaksud untuk menyewa lahan/tanah untuk pembangunan tower. Karena mengaku akan mengontrak atau menyewa, akhirnya disetujui oleh pak Durahman. Lahan milik pak Durahman yang akan di sewa itu, seluas 15 M² x 15 M² yang katanya di kontrak selama 12 tahun senilai Rp120 juta," ujar Hasdi Turiono, ketua Harian Ormas LMPI MAC Kecamatan Malingping kepada TitikNOL mengawali perbincangannya, Minggu (22/4/2018).

Dan ternyata kata Hasdi, orang yang selama ini berkomunikasi dengan Durahman selaku pemilik lahan, bukan orang dari pihak Smartfren tapi orang PT. IBS.

Sampai saat inipun pemilik lahan belum pernah menerima selembar kertas pun sebagai bukti perjanjian kontrak/sewa lahan tersebut.

Akan tetapi, pembangunan tower berjalan terus dan sudah dikerjakan hingga mencapai 75 persen pembangunannya.

"Pemilik lahan mengaku merasa aneh, akhirnya pemilik mengadu ke kita (LMPI MAC Malingping), karena walaupun perjanjian di kontrak selama 12 tahun senilai 120 juta. Namun kata pak Durahman selaku pemilik lahan, yang akan diterima oleh dirinya cuma Rp80 juta, karena kata orang PT. IBS yang 40 jutanya minta di transfer lagi ke rekening orang IBS dengan rekannya itu untuk biaya pengurusan perijinan dan lain-lain," beber Hasdi Turiono.

"Setelah pemilik lahan itu mengetahui bahwa yang selama ini berkomunikasi dengan dirinya bukan orang Smartfren, pak Durahman kemudian ingin bertemu dengan pihak Smartfren namun tidak di perbolehkan oleh oknum tersebut. Bahkan setiap ada pertemuan, pak Durahman selaku pemilik lahan tidak diperbolehkan membawa orang lain walau itu keluarganya, Ada apa ini,?" ujar Hadi seraya bertanya.

Sementara itu, hingga berita ini dilansir, TitikNOL masih berupaya mendapatkan konfirmasi dari Sabar Siahaan Supervisor PT. Indo Bangun Sejahtera selaku kontraktor pelaksana pembanguan puluham tower BTS di Kabupaten Lebak. (Gun/TN1)

TAG tower
Komentar