LEBAK, TitikNOL – Rencana penambangan pasir laut di Kecamatan Bayah oleh perusahaan PT. Graha Makmur Coalindo (GMC), ditolak oleh sebagian warga dan nelayan di tiga kecamatan yakni Bayah, Panggarangan dan Cihara, yang tergabung di Forum Komunikasi Masyarakat Pribumi dan Nelayan Bayah (FKMPNB).
Rencana penyedotan pasir emas tersebut diketahui warga, pada saat sosialisasi yang dilakukan oleh PT. GMC di Hotel Pada Asih 2, pada Kamis (19/11/2020) lalu.
Ago, ketua Forum Komunikasi Masyarakat Pribumi dan Nelayan Bayah (FKMPNB) Rabu (25/11/2020) kem arin kepada wartawan mengatakan, sosialisasi yang dilakukan pihak perusahaan tambang PT. GMC tidak mengakomodir seluruh aspirasi masyarakat dan nelayan disekitar pesisir pantai.
Sebab kata Ago, surat persetujuan penambangan pasir laut itu hanya oleh tiga organisasi Nelayan di Bayah Panggarangan dan Cihara.
"Perihal rencana ini, saya rasa ini bukan saja persoalan yang hanya berurusan dengan masyarakat yang berprofesi sebagai nelayan. Akan tetapi juga dengan masyarakat umum, yang tidak terpisahkan dari pemanfaatan pantai dan laut ini," kata Ago.
Apalagi lanjut dia, visi - misi bupati Lebak saat ini meningkatkan potensi pariwisata, dan salah satu unggulannya adalah wisata pantai.
"Terus kalau pantainya rusak, mau apa yang dipromosikan," imbuhnya.
Menurutnya, rencana penambangan emas yang diperkirakan mencapai 28 ton ini, bukan saja perihal pemasukan terhadap pendapatan daerah (ekonomi).
"Jauh lebih penting dari itu, adalah memikirkan persoalan sosial, kelestarian lingkungan dan ekosistem laut. Hal ini saya rasa lebih penting, ketimbang persoalan ekonomi. Seharusnya juga pemerintah melihat potensi ini dengan tidak mengeksploitasi, tetapi bagaimana penghasilan didapat dengan tidak merusak lingkungan," tandas Ago.
Ago menilai, karunia yang diberikan tuhan berupa Sumber Daya Alam di Banten selatan harus dilihat sebagai sesuatu yang bisa dimanfaatkan untuk bisa berdampingan dan selaras dengan kehendak alam.
"Ini juga tidak jelas bagaimana perijinan soal AMDAL, IUP dan lainya, sebagaimana dalam Permen No 17 Mei tahun 2012. Disebutkan tentang penjaringan aspirasi masyarakat dalam membuat AMDAL oleh yang berkepentingan. Artinya bahwa kalau ini berjalan hanya bermodal dari persetujuan organisasi nelayan, saya rasa perusahaan dan pemerintah tidak mengindahkan kehendak masyarakat secara umum," terang Ago.
Terpisah, Yosep Muhamad Holis, Kepala DPMPTSP Pemkab Lebak, mengatakan, soal perizinan tambang pasir laut adalah kewenangan Pemprov Banten.
"Kalau izin dan AMDAL semua dari Provinsi, karena diaturan tata ruang nol sampai 4 mil laut adalah kewenangan provinsi, kang. Tidak ada rekomendasi DPMPTSP Lebak. Dan AMDALnya juga bukan AMDAL Kabupaten tetapi Provinsi," tukas Kepala DPMPTSP Pemkab Lebak ini.
Hingga saat ini, wartawan masih berupaya melakukan konfirmasi kepada PT. GMC. (Gun/TN1)