LEBAK, TitikNOL - Serikat Tenaga Kerja Bongkar Muat Pelabuhan Bayah (STKBMPB), melakukan pertemuan dengan Perusahaan Bongkar Muat (PBM), terkait penolakan adanya reduce (mengurangi) tarif buruh Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) yang dilaksanakan di kantor Kecamatan Bayah, Senin (7/8/2017).
Dalam pertemuan tersebut, STKBPB menolak adanya wacana pengurangan tarif buruh yang saat ini mulai merebak di kalangan pekerja. Penolakan itu disampaikan Ketua STKBMPB, Yoga Gunawan.
"Kami akan tetap perjuangkan, bila perlu melakukan aksi unjuk rasa," kata Yoga.
Menurut Yoga, standar tarif TKBM telah diatur dan ditentukan dalam Keputusan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2002, Pasal 2 jo Pasal 4 Ayat (4) yang terdapat pada Lampiran III.
"Penawaran tarif saat ini terlalu minim dan tidak sesuai dengan ketentuan yang ada," ujarnya.
Yoga juga menyampaikan permohonan maaf perihal penyampaian surat mengenai penghapusan waktu shalat diwaktu hari Jumat. Dijelaskannya, bahwa pengertian dan tujuan yang dimaksud adalah bentuk antisipasi terhadap jam kerja yang dikhawatirkan tidak ada kebijakan mengenai jam kerja untuk melakukan shalat Jumat.
"Jadi dimohon tidak salah persepsi. Ini hanya bentuk antisipasi," katanya.
Sementara terkait rencana aksi yang tadinya akan digelar hari ini, Yoga mengaku jika aksi tidak dilakukan karena ada proses munsyawarah yang dilakukan dengan pihak-pihak terkait.
Dalam pertemuan musyawarah turut hadir perwakilan Muspika Bayah, PBM, Kolaqi, PT Cemindo Gemilang, Syah Bandar Pelabuhan Banten, Brimob Suden 2 Panggarangan serta Polsek Cibeber, Panggarangan dan Cilograng.
Seperti diketahui, rencananya sejumlah pekerja dari STKBMPB akan menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kecamatan Bayah Senin siang tadi. Aksi dilakukan terkait penolakan pengurangan tarif dan pelarangan solat Jumat diwaktu kerja. (Rian/red)