SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten memberikan peringatan kepada para Bakal Calon (Balon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Serang yang maju pada Pilkada 2018 mendatang yang memiliki ikatan keluarga dengan kepala daerah, untuk tidak melakukan mobilisasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dikatakan Komisioner Bawaslu Provinsi Banten Eka Satia Laksamana, pihaknya akan memberikan peringatan bagi keluarga maupun kerabat kepala daerah yang melakukan mobilisasi ASN dan memanfaatkan fasilitas negara untuk kepentingan pilkada.
"Kalau misal salah satu calon, betul keluarga incumbent atau kepala daerah melakukan mobilisasi ASN atau menggunakan APBD untuk kepentingan pilkada, kita punya antisipasi akan ingatkan kepala daerah untuk tidak boleh menggunakan fasilitas negara," kata Eka ditemui dalam sosialisasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang bersama Balon dan Partai Politik, di Kebun Kubil, Kota Serang, Senin (7/8/2017).
Meski Bawaslu tidak memiliki kewenangan dalam menindak hal tersebut, jika memang terindikasi adanya mobilisasi ASN, pihaknya akan memberikan peringatan dan akan melaporkan hal tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang memiliki kewenangan dalam menindak hal tersebut.
"Mungkin terjadi dan kita akan memberikan warning. Bisa kita laporkan ke KPK dalam hal ini yang memiliki kewenangan dalam menindaklanjuti hal itu," ungkapnya.
Eka pun mengingatkan kepada kepala daerah yang wilayahnya melaksanakan pilkada, agar mengingatkan kepada para Balon dari birokrat, untuk mengurus izin dalam kepentingannya mengikuti penjaringan partai politik.
"Mau kampanye saja enggak boleh ini kok mendaftarkan diri boleh. Ya saya ingatkan kepala daerahnya untuk ditindak, setidaknya mengurus izin," pungkasnya. (Gat/red)