SERANG, TitikNOL - Komisi Pemilihan Umum Kota Serang melakukan restrukturisasi pemetaan Tempat Pemungutan Suara (TPS), sesuai intruksi surat KPU RI no 147 yang dikeluarkan 5 Februari 2023.
Komisioner KPU Kota Serang Fahmi Musyafa menjelaskan hasil pemetaan awal estimasi TPS di Kota Serang 1.956. Namun, angka itu akan berkurang karena harus restrukturisasi.
“Hasil pemetaan awal Estimasi 1.956 itu bisa berubah menjadi dibawah itu. Karena ada arahan dari KPU Ri agar KPU di seluruh Indonesia harus melakukan pemetaan ulang,†kata Fahmi, Selasa (7/2/2023).
Fahmi menjelaskan penyesuaian dilakukan sesuai arahan KPU RI per satu TPS idealnya 280 pemilih maka itu akan berpengaruh kepada jumlah TPS.
“Menyesuaikan 1 tps itu pemilih idealnya TPS 280 pemilih maka dipastikan TPS bakal berkurang dibandingkan dengan 2019. Dan jika DP4 awal Januari 2023 50.389 maka kalau dibagi 280 per tos maka jatuhnya menjadi 1.809 berkurang dari 1.828 TPS,†jelasnya.
Meski begitu, itu tidak jadi patokan pasalnya rata-rata pemilih per satu TPS di Kota Serang kurang dari 280 pemilih.
“Itu tidak jadi patokan harga mati karena mempertimbangkan prinsip penyusunan daftar pemilih pada lokasi TPS sesuai dengan PKPU 7 Tahun 2002, tidak boleh menggabungkan pemilih antar kelurahan dalam satu TPS, kemudian kemudahan pemilih ke TPS kemudian letak geografisnya juga,†pungkasnya. (TN)