SERANG, TitikNOL - Kabid Humas Polda Banten AKBP Zaenudin mengungkapkan, Sat Resnarkoba Polresta Tangerang berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kedua pelaku diamankan lantaran membawa narkoba jenis sabu di dalam sebuah kertas timah rokok.
Pelaku bernama Eka Waryana Alias Ical, warga Kamping Cibadak, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang ini, ditangkap di pinggir jalan tepatnya di Gang Perumahan PWS Blok Ai Desa/Kelurahan Margasari, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang.
"Tersangka sewaktu ditangkap sedang duduk di pinggir jalan tepatnya di gang perumahan. Kemudian kita geledah, tersangka kedapatan memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis sabu," kata Zaenudin, dalam rilisnya, Selasa (13/12/2016).
Petugas pun menyita barang bukti satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu, yang di bungkus kertas timah rokok di dalam kantong celana panjang di bagian belakang sebelah kiri tersangka.
"Satu bungkus plastik klip bening berisikan narkotika jenis sabu yang dibungkus kertas timah rokok. Dan tersangka diamankan untuk proses penyelidikan," lanjutnya.
Sementara itu, pelaku bernama Amirullah alias Nde seorang satpam Perumahan PWS Tigaraksa ditangkap di dalam sebuah rumah di Perumahan PWS Tigaraksa Blok Ai No.43 Rt.07 Rw.01 Desa/Kel.Margasari Kec.Tigaraksa Kab.Tangerang.
"Pelaku ditangkap sedang duduk di dalam sebuah rumah, Kemudian ditemukan satu bungkus plastik klip bening yang berisikan narkotika jenis sabu," jelasnya. (Meghat/Rif)