SERANG, TitikNOL - Petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Serang, meringkus tiga pengguna sabu-sabu, satu di antaranya seorang janda.
Ketiganya diringkus tim anti narkotika di tiga lokasi di Kabupaten Serang dan Kabupaten Serang. Dari ketiga tersangka, petugas mengamankan barang bukti 3 kantong plastik berisi sabu, 3 handphobe serta alat hisap sabu.
Tersangka yaitu Rum (39) warga Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, ditangkap di Jalan Raya Serang-Jakarta, Desa/Kecamatan Cikande, Senin (30/7/2018) malam.
Tersangka MU (29) juga warga Kecamatan Jayanti, ditangkap di rumahnya, Selasa (31/7/2018) sore dan HY (24) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Senin (30/7/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
"Ketiga tersangka diamankan dari 3 lokasi berbeda, namun tersangka Rum dan Mad merupakan satu rangkaian dalam kasus penyalahgunaan narkoba ini," ungkap Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Kamis (2/8/2018).
Dijelaskan Kapolres, tersangka Rum ditangkap setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Berbekal dari informasi tersebut tim anti narkotika mengamankan tersangka saat berada di depan dealer motor di Jalan Raya Serang Jakarta di Kecamatan Cikande. Dari tersangka Rum didapati barang bukti satu paket sabu dan HP.
"Dari pemeriksaan, tersangka mengakui jika barang bukti sabu didapat dari MU pacarnya seharga Rp1,5 juta. Berbekal dari pengakuan, petugas menangkap MU di rumahnya. Barang bukti yang disembunyikan dalam bungkus rokok serta alat hisap berhasil diamankan," terang Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Nana Supriyatna dan Kaur Satresnarkoba Iptu Suheryanto.
Kapolres juga menerangkan petugas Satresnarkoba juga menangkap pengguna narkoba lainnya.
Tersangka HY (24) warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap saat nongkrong dipinggir jalan tak jauh dari rumahnya pada Senin (30/7/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.
Dari tersangka HY, petugas satu bungkus plastik bening yang berisikan kristal putih yang diduga sabu serta handphone.
"Tersangka mengaku sudah sering menggunakan sabu. Barang yang kita amankan diakui dibeli seharga Rp300.000 dari seseorang yang biasa dipanggil Abang (DPO) di daerah Kecamatan Pamarayan. Sabu tersebut rencananya akan dikonsumsi sendiri," terang Kapolres. (HR/TN1)