Minggu, 22 September 2024

Cemburu Mantan Istri Dipacari, Aan Tusuk Ichlas dengan Badik

Aan Aryani tersangka pelaku pemganiayaan berat. (Foto: Ist)
Aan Aryani tersangka pelaku pemganiayaan berat. (Foto: Ist)

LEBAK, TitikNOL - Unit reskrim Kepolisian Sektor (Polsek) Cimarga, berhasil mengungkap kasus perkara penganiayaan berat yang dialami Ichlas Subandi (45), salah seorang warga Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang pada Jum'at 23 Juni 2017 lalu.

Kasus itu diungkap, setelah dini hari tadi sekira pukul 03.00 WIB, Senin (5/1/2018), polisi berhasil membekuk dan mengamankan tersangka pelaku penganiayaan bernama Aan Aryani (37) warga Kampung Jampang, Desa Cimarga, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak yang sempat buron beberapa bulan.

AKP Bambang Kapolsek Cimarga melalui Kanit Reskrim, Aipda Khaerul Anwar mengatakan, korban Ichlas Subandi dianiaya oleh pelaku dengan menggunakan sebilah badik.

Tersangka melakukan penganiayaan kepada korban lantaran kesal dan cemburu mantan isterinya bernama Suharti alias Enok dipacari oleh korban.

"Pelaku membacok korban dengan sebilah badik ke arah tubuh korban secata bertubi - tubi, hingga akhirnya korban tersungkur bersimbah darah. Kemudian tersangka usai melakukan perbuatannya langsung meninggalkan korban dan membuang badiknya ke bawah jembatan palayangan," ujar Khaerul Anwar, Senin (5/1/2018).

Dijelaskannya, peristiwa penganiayaan itu terjadi sekitar pukul 22.15 WIB, Jum'at (23/6/2017) tahun lalu.

Saat itu kata Khaerul, setelah Unit Reskrim Polsek Cimarga menerima laporan dari saksi, bahwa telah terjadi tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jembatan Palayangan.

Kemudian tim Unit Reskrim langsung menuju ke lokasi tempat kejadiaan perkara (TKP) dan ditemukan korban sudah bersimbah darah.

"Awalnya korban pulang dari rumah Suharti di Kampung Jampang, Desa Cimarga. Korban menggunakan sepeda motor Yamaha Vega Nopol A 4242 BE, kemudian sesampainya di jembatan palayangan korban dipepet oleh Aan Aryani (pelaku) yang korban sendiri mengenalinya sebagai mantan suami dari Suharti alias Enok, pelaku waktu itu menggunakan sepeda motor Yamaha Fino," papar Khaerul Anwar.

Kemudian kata Khaerul, pelaku memberhentikan korban dan langsung membacok korban dengan senjata tajam berupa badik hingga korban mengalami luka serius pada bagian kepala, wajah dan tangan sebelah kiri. Korban kemudian dilarikan ke RSUD Dr. Adjidarmo untuk mendapatkan penanganan medis.

"Pelaku waktu itu melarikan diri hingga buron sampai akhirnya pada dini hari tadi Senin, 05 Febuari 2018 sekira pukul 03.00 WIB, tersangka berhasil di tangkap dan diamankan guna penyidikan lebih lanjut," imbuh Kanit Reskrim.

"Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 351 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan lima tahun penjara," tutupnya. (Gun/TN1)


Komentar