SERANG, TitikNOL - Gembong pencurian motor (curanmor) yang sudah belasan kali beraksi, berhasil diringkus Tim Unit Polsek Kota Serang.
Tersangka Toatullah alias Toat (20) warga Kelurahan Sukawana, Kecamatan Serang, Kota Serang, ditangkap saat bersembunyi di pondok pesantren di Kecamatan Cisarua, Kabupaten Sumedang, Rabu (6/2/2019).
"Tersangka Toat ini merupakan pelaku curanmor spesialias pencurian motor milik jemaah mesjid atau mushala. Tersangka ditangkap saat mondok di sebuah pondok pesantren setelah sebelumnya menjadi target operasi penangkapan tim reskrim," ungkap Wakapolsek Serang, AKP Ramses Panjaitan ditemui di ruang Reskrim Polsek Serang, Jumat (8/2/2019).
AKP Ramses yang didampingi Panit I, Ipda Widodo Endri menjelaskan, penangkapan tersangka Toat merupakan pengembangan dari tertangkapnya tersangka Busro Karim (19) usai melakukan aksi pencurian motor Honda Beat A 6087 CR milik Bunga Sri (25) warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang, yang ditinggalkan shalat di halaman Mushala Al Haq di Komplek Bungur, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang, Sabtu (19/1/2019) sekitar pukul 18.30.
"Tersangka Busro berhasil ditangkap di areal stadion Maulana Yusuf Ciceri sekitar satu jam setelah melakukan aksinya di Mushala Al Haq. Dalam pemeriksaan, Busro mengaku hanya membawa motor curian, yang melakukan aksi pencurian adalah tersangka Toat," terang Ramses.
Berbekal dari pengakuan tersebut, tim reskrim langsung memburu Toat di rumahnya. Namun buruannya ini rupa-rupanya telah mengetahui jika rekannya tertangkap sehingga tersangka tidak berhasil ditemukan.
Gagal menemui, tim reskrim terus melakukan upaya pencarian sampai akhirnya mendapat informasi bahwa tersangka Toat telah dibawa oleh salah seorang kerabatnya untuk disembunyikan di sebuah pondok pesantren.
"Dari informasi ini, tim reskrim yang dipimpin langsung Ipda Widodo langsung menjemput orang yang telah membawa tersangka untuk menunjukan tempat persembunyian tersangka. Atas petunjuk ini, tersangka Toat berhasil kita amankan di dalam pondok pesantren," kata Ramses.
Di tempat yang sama, Ipda Widodo menjelaskan, dari hasil pemeriksaan diakui kedua tersangka telah melakukan curanmor sebanyak 11 kali di halaman mesjid atau mushala di Kota Serang saat pemilik motor sedang melaksanaka ibadah shalat.
Modus yang dilakukan kedua tersangka, Busro mengawasi lokasi, sedangkan tersangka Toat bertugas sebagai eksekutor atau pengambil motor.
"Setelah berhasil mencuri motor, barang curian itu selanjutnya diserahkan kepada Busro dan keduanya berpencar dan akan ketemu kembali di lokasi yang sudah dijanjikan," ujar Widodo.
Dijelaskan Widodo, motor hasil curian kemudian dipasarkan melalui akun facebook, sehingga petugas agak kesulitan untuk menangkap para penadah karena antara pelaku dan penadah tidak saling kenal.
Keduanya menjual motor curian itu dengan harga yang bervariatif sekitar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta, tergantung dari kondisi fisik motor.
"Jadi tersangka menjual motor melalui akun facebook dan mengaku tidak saling kenal. Dari kedua tersangka ini kita amankan dua unit motor Honda Beat hasil curian serta Suzuki Smash yang digunakan sebagai sarana dan kunci T," terang Widodo. (HR/TN1)