LEBAK, TitikNOL – Seorang warga Kampung Bongkok, Desa Gubugan Cibeurem, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, melaporkan oknum anggota Polres Lebak, Aipda Cecep Muhamad GS ke Polres Lebak. Oknum polisi itu dilaporkan, lantaran telah melakukan penipuan dengan modus menggadaikan satu unit mobil Avanza kepada salah seorang korban bernama Madrowi.
Ade Sahrudin yang mewakili keluarga korban, datang ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lebak, Selasa (20/12/2016). Ditemui di lokasi dirinya mengatakan, Aipda Cecep yang saat ini menjabat kanit Objek Vital Sabara Polres Lebak,menggadaikan satu unit mobil Toyota Avanza bernopol B 8447 RN sebesar Rp 30 juta kepada Madrowi pada 11 Pebruari 2013,dengan perjanjian yang ditandatangani keduanya pada secarik kertas yang bermaterai.
Selang beberapa hari lanjut Ade, Cecep menemui korban di rumahnya untuk meminjam atau mengambil kembali Mobil Avanza yang digadaikannya dan menukarnya dengan mobil Dinas Polres Lebak. Namun beberapa hari kemudian, mobil dinas Polres yang merupakan mobil jaminan diambil kembali oleh anggota polisi tak dikenal.
“Selain telah menukar Avanza yang digadaikannya dengan mobil dinas, Cecep juga meminjam kembali uang sebesar Rp500 ribu kepada Madrowi yang kemudian ada surat perjanjian baru yang nilai uangnya berubah menjadi Rp30.500.000 dan akan mengembalikan dengan waktu yang telah disepakati,” kata Ade Sahrudin yang juga keponakan korban.
Kata Ade, korban telah meninggal dunia pada tahun 2015 lalu. Untungnya, perjanjian dan kesepakatan tersebut diketahui dan disaksikan oleh istrinya, Marfuah serta saudara-saudaranya yang lain termasuk kepala desa Gubugan Cibeureum.
Ade pun mengaku terpaksa melaporkan oknum polisi itu, karena yang bersangkutan tidak ada niatan baik untuk menyelesaikannya. Kalaupun beberapa kali dimediasi oleh Propam dan kanit PPAI Polres Lebak, namun pelaku selalu berjanji akan segera membayar.
“Laporan dengan nomor LP/227/Xll/2016/Banten/Res Lebak ini sudah yang ke enam kalinya dilakukan ke polisi, namun tidak ada tanggapan apalagi ditindak lanjuti. Untuk itu, saya beserta istri almarhum Madrowi melaporkan kembali untuk menuntut hak, bila tidak bisa mengembalikan uang kami yang telah diambil pelaku, maka kami akan memprosesnya secara hukum karena ini sudah merupakan penipuan dan saya percaya hukum berlaku untuk semua warga tidak terkecuali anggota polisi,” timpalnya lagi.
Sementara Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lebak, Iptu Dace Iskandar membenarkan jika pihaknya telah menerima laporan penipuan dari warga Gubugan Cibeureum dengan terlapor Aipda, Cecep Muhamad GS.
“Laporannya telah kami poroses dan selanjutnya akan kami limpahkan ke bagian reskrim untuk ditindak lanjuti,” singkatnya kepada wartawan. (Gun/red)