SERANG, TitikNOL - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Serang, menjatuhkan vonis satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan, kepada Komisaris PT Bali Pacific Pragama Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan.
Adik kandung mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan, dalam proyek pembangunan tiga puskesmas dan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tangsel tahun 2011-2012 yang merugikan keuangan negara sebesar Rp9,6 Miliar.
Suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany ini telah terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan dengan pidana satu tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim Epiyanto saat membacakan berkas putusan di Pengadilan Tipikor Serang, Rabu (19/10/2016).
Adapun yang memberatkan dan meringankan, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan selaku Ketua Kadin Banten dan Komisaris PT BPP mencederai kepercayaan masyarakat Banten.
Hal yang meringankan, karena Wawan bersikap sopan dipersidangan dan menyesali perbuatannya, mengembalikan kerugian negara dengan menyerahkan tiga sertifikat tanah.
Menanggapi putusan tersebut, Wawan menyatakan menerima, namun jaksa penuntut umum dari Kejagung RI menyatakan pikir-pikir. Namun saat ditemui usai sidang Wawan pun enggan berkomentar kepada media.
Sementara itu, Kuasa Hukum Wawan Tb Sukatma mengatakan, menerima dengan hasil tersebut terlebih terdakwa sudah mengembalikan uang Negara. ”Sudah cukup yah saya kira tadi, karena kan terdakwa juga sudah mengembalikan kerugian Negara,” singkatnya. (Meghat/red)