SERANG, TitikNOL - M (27), seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di Kelurahan Kagungan, Kecamatan Serang, Kota Serang, harus berurusan dengan pihak Kepolisian lantaran kedapatan menyimpan 18 bungkus sabu di rumahnya.
Barang haram itu disimpan di lemari pakaian milik pelaku. Sabu dibungkus dengan menggunakan plastik bening dan rencananya akan diedarkan di wilayah Kota Serang.
"Sebanyak 18 bungkus yang berisikan kristal bening narkotika jenis sabu seberat 16,82 gram," kata Kasat Narkoba AKP Wahyu Diana, Rabu (29/7/2020).
Menurut AKP Wahyu, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika ini bermula dari informasi masyarakat. Kemudian, personel Satresnarkoba Polres Serang melakukan penyelidikan. Setelah dilakukan pemantauan, petugas langsung menangkap tersangka.
"Barang bukti, selain 18 bungkus yang berisikan Kristal bening abu seberat 16,82 gram, kami menemukan 1 timbangan digital, 1 handphone android, 2 pak berisikan plastik klip bening yang ditemukan didalam lemari pakaian milik tersangka," ungkapnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, lanjut dia, tersangka mendapatkan barang haram itu dari seorang pria berinisial SB yang kini jadi Daftar Pencarian Orang (DPO).
Untuk mempertanggungkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara.
"Untuk penyidikan lebih lanjut, kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Satresnarkoba Polres Serang Kota," tuturnya. (Son/TN1)