SERANG, TitikNOL - AB alias Alex (43), warga Desa Singarajan, Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang diringkus polisi akibat berbisnis narkoba.
Tersangka ditangkap di Desa Tanara, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang pada 21 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB.
Dalam catatan polisi, terdangka sudah 4,5 tahun mendekam di Lapas Serang. Setelah bebas hukuman pada 2023, kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Serang.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, penangkapan berkat laporan dari masyarakat yang curiga terhadap aktivitas tersangka.
Setelah melakukan pendalaman, tersangka ditangkap saat menunggu konsumen di pinggir jalan tanpa melakukan perlawanan.
"Dalam penggeledahan, petugas berhasil mengamankan 2 paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok dalam kantong celana," katanya, Rabu (24/4/2024).
Dari hasil introgasi, tersangka mengaku baru 1 bulan melakukan bisnis narkoba. Barang haram itu didapatkan dari YS (DPO) warga yang ditemui di sekitar Tomang, Jakarta Barat.
"Tersangka mendapatkan sabu dari YS di daerah Tomang. Namun AB tidak mengetahui secara pasti lokasi tempat tinggalnya karena transaksi dilakukan di jalanan," ujarnya.
Tersangka mengaku terpaksa berjualan sabu karena sulit mendapatkan pekerjaan. Oleh karenanya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tersangka kembali berjualan sabu.
"Motifnya kebutuhan ekonomi karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," jelasnya.
Akibat dari perbuatannya, tersangka AB dijerat Pasal 114 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No 35 Th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (HR/TN3)