SERANG, TitikNOL - Badan Pegawai Daerah (BKD) Provinsi Banten, akan memberikan sanksi ringan hingga sedang, kepada 289 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjalani sidang kedisiplinan dan kode etik, lantaran mangkir apel pagi dihari pertama kerja pasca libur lebaran.
Kepala BKD Provinsi Banten Komarudin mengatakan, sanksi ringan hingga sedang diberikan untuk meningkatkan kinerja para ASN agar memiliki kinerja tinggi dan disiplin.
"Sanski ringan hingga sedang itu dari mulai penurunan pangkat, penundaan pangkat dan penundaan gaji berkala," kata Komarudin ditemui disela sela sidang, di Kantor Inspektorat Provinsi Banten, Selasa(11/6/2019).
Sanksi tersebut diberikan, kata Komarudin, berdasar peraturan perundang-undangan (PP) tentang kedisiplinan pegawai.
"Sanksi ini berdasarkan PP, dari mulai ringan hingga sedang, termasuk secara otomatis pemotongan tunjangan kinerja (Tukin)," ungkapnya.
Sanksi maupun sidang kedisiplinan dan kode etik pegawai ini akan terus dilakukan kedepannya.
"Akan kita lanjutkan kedepannya, tidak hanya apel sebelumnya, tapi seterusnya," tukasnya. (Gat/TN1)