Jum`at, 4 April 2025

Disnaker Kabupaten/Kota se-Banten Diminta Buka Posko Pengaduan THR

Foto ilustrasi. (Dok: Bangsaonline)
Foto ilustrasi. (Dok: Bangsaonline)

SERANG, TitikNOL - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi se-Banten mulai pekan depan membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR). Para buruh maupun serikat buruh dapat melaporkan jika perusahaan tempat bekerja, mengabaikan surat edaran Menteri Tenaga Kerja tentang THR.

"Untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR dan mudik lebaran, masing-masing kabupaten/kota diharapkan membentuk Pos Komando Satuan Tugas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran Tahun 2016," ujar Kepala Bidang Hubungan Industrial, Untung Saritomo, Rabu (22/6/2016).

Ia mengatakan, hal tersebut sesuai surat edaran yang dilayangkan Pemprov Banten ke kabupaten/pada 20 Juni 2016. Surat edaran tersebut menindaklanjuti Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"Posko Satgas Ketenagakerjaan Peduli Lebaran itu lebih ditekankan di kabupaten/kota, karena biasanya penyelesaian permasalahan THR dilakukan di tingkat kabupaten/kota. Kami di provinsi hanya mengkoordinasikan dan membantu," kata Untung.

Ada delapan poin yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani Sekda Banten tersebut. Antara lain, besaran THR pekerja yang mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih diberikan sebesar satu bulan upah.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional sesuai masa kerja dengan perhitungan masa kerja dikali satu bulan upah kemudian dibagi 12 (bulan).

THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan masing-masing buruh. (Kuk/rif)

Komentar