Sabtu, 5 April 2025

Kerugian Negara Rp9,6 M, Wawan: Mana yang Harus Saya Pertanggungjawabkan?

Saksi ahli, Piping Effrianto saat memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor Serang. (Foto: TitikNOL)
Saksi ahli, Piping Effrianto saat memberikan kesaksian di pengadilan Tipikor Serang. (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan, terdakwa korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Tangsel tahun 2012 kembali menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Rabu (20/7/2016) dengan agenda mendengarkan kesaksian saksi ahli. Sebagai saksi ahli, hadir Piping Effrianto dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

Dari kesaksian Piping terungkap bahwa kerugian negara yang diakibatkan korupsi pembangunan Puskesmas dan RSUD Tangsel tahun 2011-2012 mencapai Rp9,6 miliar. "Itu kami dapatkan dari hasil pemeriksaan dokumen yang diberikan penyidik dan hasil audit yang dilakukan beberapa ahli teknis," ungkapnya.

Selanjutnya, Piping mengungkapkan, dalam proses pelelangan proyek pembangunan tersebut sudah terjadi praktik yang tidak fair. "Penyusunan HPS melibatkan calon pelaksana pekerjaan dan calon pemenang sudah diarahkan kepada calon pemenang tertentu," kata dia.

Menanggapi pernyataan kesaksian ahli tersebut, Wawan meminta agar saksi memperjelas pernyataannya. "Lalu, dari kerugian negara yang disebutkan, mana yang harus saya pertanggungjawabkan?" ucap Wawan.

Menjawab pertanyaan tersebut, Piping menyatakan keputusan pertanggungjawaban Wawan tergantung bagaimana Majlis hakim. Dirinya hanya menyampaikan apa yang menjadi kewenangannya. "Semuanya bagaimana majlis hakim yang terhormat, saya hanya menyampaikan seluruhnya," ujarnya. (Tisna/dd)

Komentar