SERANG, TitikNOL - Sekretaris daerah Provinsi Banten Al Muktabar menyebutkan, kebijakan Gubernur Banten Wahidin Halim yang melakukan pinjaman daerah senilai Rp4,1 triliun kepada PT. SMI yang tidak menempuh persetujuan DPRD, belum mencapai tahap pengajuan.
Menurutnya, kebijakan itu merupakan alur atas respon pemulihan ekonomi nasional. Sehingga, tidak akan ada konten Gubernur Banten akan melanggar Perundang-undangan yang ada.
"Saya pikir Ibu Bapak di dewan punya kewenangan untuk aspek sesuai dengan tugas pokok dan fungsi. Saya pikir sah saja. Kan saya bilang belum pengajuan kontennya, masih spesifik alur merespon pemulihan ekonomi nasional. Alurnya begitu," katanya saat ditemui di Pendopo Gubernur Lama, Rabu (5/8/2020).
Saat dikonfirmasi alasan tentang keputusan tidak memberikan pemberitahuan terhadap DPRD Banten sesuai Peraturan Pemerintah nomor 56 tahun 2018, Al Muktabar berkilah semua unsur terkait ikut disertakan. Dengan bukti, saat ini telah melakukan rapat. Padahal secara terang benderang, Pemprov Banten telah melakukan MoU dengan PT. SMI.
"Tidak ada yang tidak disertakan, buktinya saat ini kami ketemu membicarakan itu. Tapi kejelasannya setelah ada pemberitahuan dari pemerintah pusat," kilahnya.
Ia menjelaskan, kebijakan peminjaman daerah dilakukan, atas respon Presiden Joko Widodo saat berpidato di Istana Bogor di hadapan seluruh Gubernur se-Indonesia, untuk melakukan pemulihan ekonomi secara nasional dengan membolehkan melakukan peminjaman.
"Semua tata kelola aturan dan seterusnya sesuai arahan pemerintah pusat. Kami dipersilahkan untuk mengajukan dukungan pemulihan ekonomi nasional," jelasnya.
Pihaknya berharap, peminjaman daerah yang dilakukan oleh Gubernur Banten menjadi salah satu solusi untuk melakukan pemulihan ekonomi di Provinsi Banten. Terlebih, dari pinjaman itu dikenakan bunga 0 persen.
"Itu tertulis bunganya 0 persen, bukan tidak ada bunga ya. Kalau kami mendapat persetujuan mudah-mudahan mendapat solusi bagi agenda kerja pembangunan," tukasnya. (Son/TN1)