SERANG, TitikNOL - Rapat Evaluasi PSBB (Pembatasan Sosial Berskala besar) VI Wilayah Tangerang Raya, Sabtu (25/7/2020), menyepakati jika PSBB diperpanjang dengan mempertimbangkan aspirasi masyarakat, salah satunya ekonomi tetap berjalan.
Hal itu juga setelah mengkoordinasikan dengan daerah lain yang melaksanakan PSBB, karena kasus yang ada di Banten pada saat ini merupakan kasus yang masuk dari daerah lain.
Dalam sambutannya, Gubernur Banten Wahidin Halim (WH) kembali menegaskan, target atau goal Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Banten adalah warga masyarakat Banten sadar protokol kesehatan. Masyarakat Banten sadar akan tanggung jawabnya.
Rapat diikuti oleh Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy, Sekretaris Daerah Provinsi Banten Al Muktabar, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, Wali kota Tangerang Arief R Wismansyah, Wali kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, Forkopimda Provinsi Banten, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Banten, Forkopimda wilayah Tangerang Raya, serta para kepala OPD terkait di wilayah Tangerang Raya.
Gubernur Banten juga membuka ruang diskusi kepada peserta rapat evaluasi, untuk membahas apakah PSBB di wilayah Tangerang Raya diperpanjang atau dicabut perpanjangannya.
Gubernur kembali menekankan, prinsip awalnya untuk membawa Provinsi Banten menjadi Zona Hijau serta memperketat pengawasan.
“Jangan sampai diberikan kelonggoran menjadi pelanggaran,†pesannya.
Masih menurut Gubernur Banten, jika PSBB diperpanjang, harus mempertimbangkan aspirasi masyarakat. Demikian pula terhadap penegakan hukumnya. Meski kesadaran masyarakat sudah cukup tinggi, tapi ada juga kelompok atau beberapa orang yang belum sadar sehingga harus menjadi perhatian.
“Silakan bapak-bapak mempertimbangkan kembali. Kita perpanjang dengan beberapa tekanan atau catatan. Kita perpanjang dengan beberapa pengecualian, atau kita cabut perpanjangan. Tergantung keyakinan kita,†ungkap Gubernur Banten.
“Yakin tidak kalau kita berikan, kita buka, kita bebaskan mereka. Kalau bupati, wali kota, TNI, POLRI yakin, silakan saja,†tambahnya.
Dalam kesempatan itu, Gubernur Banten juga menekankan perlunya perlakuan karantina dan skrinning Covid-19 penduduk yang datang dari luar Provinsi Banten untuk mencegah munculnya klaster baru.
Termasuk harapan kepada bupati dan walikota sebagai penilai atau assesor terhadap sarana kesehatan dan sarana properti pondok pesantren untuk buka kembali.
Sementara itu Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, dari data yang telah dipaparkan Dinas Kesehatan Provinsi Banten, menjadi kabar baik terkait dengan penurunan kasus yang ada. Untuk penyebaran di tingkat nasional, Provinsi Banten berada diperingkat 13 setelah pada minggu sebelumnya berada di peringkat ke 12.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Banten Nana Suryana mengatakan, selama ini pihaknya telah melakukan upaya-upaya dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19. Salah satunya yaitu intensif melakukan penyemprotan disinfektan di area-area publik maupun kantor pemerintahan.
“Kami sejak awal melakukan pencegahan penularan Covid-19. Penyemprotan disinfektan terus dilakukan rutin baik di area-area umum, seperti pasar, masjid-masjid, kantor pemerintahan, dan lainnya. Bersama Dinkes juga kami melakukan rapid test gratis di seluruh kabupaten/kota di Banten,†kata dia.
Penyemprotan cairan disinfektan dilakukan secara berkala sesuai dengan arahan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten terkait pencegahan penularan Covid-19. BPBD Banten juga rutin melakukan pemantauan di sejumlah ruang ruang publik, untuk memastikan protokol kesehatan Covid-19 berjalan dengan baik.
“Kami pantau di area area umum, melakukan imbauan-imbauan agar masyarakat menerapkan jaga jarak, kenakan masker, dan sering mencuci tangan,†kata Nana yang juga Plt Kepala Biro Bina Infrastruktur dan SDA Setda Banten ini. (TN1)