Selasa, 17 September 2024

Sekda Tunggu Rekomendasi Bawaslu Kota Serang Soal Dua Guru yang Terbukti Berkampanye

SERANG, TitikNOL - Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Serang Nanang Saefudin mengaku masih menunggu surat rekomendasi dari Bawaslu Kota Serang soal dua guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) melalukan kampanye politik di salah satu sekolah menengah pertama (SMP) terbukti melakukan pelanggaran.

Ditemui usai apel pagi di lapangan Puspemkot Serang, Nanang menegaskan kepada seluruh ASN di Kota Serang agar tidak terlihat dalam kemenangan salah satu calon apapun di tahun politik ini.

“Saya terus menghimbau untuk tetap menjaga netralitas ASN karena pemilu sudah mulai,

saya sebagai pimpinan sayang dengan anggota saya supaya mereka tidak terlibat di hal yang semestinya tidak dilakukan,” kata Nanang, Senin (23/10/2023) pagi.

Melalui deklarasi netralitas ASN, Nanang juga meminta kepada seluruh pegawai agar fokus melakukan tugas pokoknya.

“Artinya mereka tidak ada tugas pokok untuk memenangkan calon, jadi fokus dalam bekerja,” lanjutnya.

Menanggapi dua guru berstatus ASN yang terbukti melanggar oleh Bawaslu Kota Serang berkampanye di sekolah, Nanang belum menerima hasil pemeriksaannya, dan dia masih menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Belum ada rekomendasi dari Bawaslu hasilnya belum ada saya diawal sudah bilang tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah,” kata Nanang.

Meski nanti terbukti dan surat rekomendasi ke KASN sudah diterima Pemkot ada penerapan sanksi sesuai perundang-undangan.

“Kita lihat rekomendasinya jangan sampai nanti rekan ASN kami belum diperiksa optimal, belum apa apa sudah terhubung gitu kan kasian juga nanti kita dibuktikan oleh bawaslu di bawaslu kan akan direkomendasikan kepada kita seperti apa tindakan kita sesuai perundang undangan,” pungkasnya. (TN)

Komentar