Jum`at, 4 April 2025

340 Dus Miras dari Gudang PT Esham Dima Mandiri Disita Satpol PP

Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, sita 340 dus dari gudang PT Esham Dima Mandiri di Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Selasa, (02/07/2019). (Foto: TitikNOL)
Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, sita 340 dus dari gudang PT Esham Dima Mandiri di Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Selasa, (02/07/2019). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL - Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang, sita 340 dus dari gudang PT Esham Dima Mandiri di Legok, Kecamatan Taktakan, Kota Serang. Selasa, (02/07/2019).

Ketika melakukan penggrebekan, petugas Satpol-PP menemukan ratusan dus miras berjenis Guinness di dalam mobil yang sudah siap diantar ke Jakarta.

Pelaksana Tugas (Plt) Satpol PP Kota Serang Tb. Yassin mengatakan, berdasarkan aturan Pemerintah Daerah (Perda) no 2 tahun 2010, tidak diperbolehkan pelaku usaha menjual minuman beralkohol.

"Kami melakukan giat untuk menyisisir yang disinyalir ada miras dan akhirnya menemukan guinsen sebanyak 340 dus," katanya saat ditemui di lokasi.

Yassin menjelaskan, penggrebekan tersebut berawal dari adanya laporan warga yang resah dengan adanya peredaran miras di wilayah legok.

Berbekal dari laporan itu, pihak Satpol-PP melakukan penelusuran asal barang haram tersebut. Tidak butuh waktu lama, pihaknya pun langsung melakukan penertiban.

"Pengintaian cuma satu hari, awalnya ada aduan atau laporan dari warga," terangnya.

Upaya ke depan, kata Yassin, pihaknya akan berkomunikasi dengan Dinas Perizinan Kota Serang untuk menutup gudang PT Esham Dima Mandiri.

"Nanti kami panggil untuk di BAP. Kalau untuk menutup, kami akan berkoordinasi dengan pihak Dinas perijinan PT ini peruntukannya untuk apa," pungkasnya. (Gat/TN1)

Komentar