Jum`at, 4 Oktober 2024

Aktivis Lingkungan Hidup Minta Polisi Tindak Tegas Penambangan Ilegal di Cibadak

Truk pengangkut pasir kuarsa di Lokasi Tambang Pasir PT. Mitra Utama Desa Tambak Baya dilakukan malam hari. (Foto: sibernews)
Truk pengangkut pasir kuarsa di Lokasi Tambang Pasir PT. Mitra Utama Desa Tambak Baya dilakukan malam hari. (Foto: sibernews)

LEBAK, TitikNOL - Budi Supriadi, Direktur Eksekutif Komunitas Peduli Informasi Lingkungan Hidup dan Pertambangan Kabupaten Lebak, menyebut jika aktivitas penambangan ilegal milik PT. Mitra Utama di Desa Tambak Baya, Kecamatan Cibadak merupakan tindakan Pidana.

Menurut Budi, harga mati bahwa perusahaan tambang tidak boleh melakukan aktivitas penambangan termasuk melakukan penjualan hasil tambang jika belum memiliki izin.

Sementara berkaitan dengan Izin pertambangan, kata Budi fasenya harus memiliki IUP eksplorasi terlebih dahulu.

"Pada fase ini (eksplorasi), perusahaan masih belum bisa melakukan aktivitas pertambangan. Hanya merupakan izin untuk penyelidikan umum kegiatan seperti penyusunan UKL-UPL dan izin lingkungan dari Provinsi Banten atas rekomendasi Kabupaten Lebak," katanya saat dihubungi TitikNOL, Kamis (4/2/2021).

Baca juga: DPRD Lebak Minta DLH dan Pol PP Tertibkan Tambang Milik PT. Mitra Utama

Apalagi lanjut Budi, jika perusahaan sudah melakukan penjualan komoditas hasil tambang, sebelum memiliki IUP Operasi Produksi berdasarkan UU 03 Tahun 2020 tentang minerba Pasal 35 merupakan tindakan melawan hukum.

Dijelaskannya, ketentuan pidananya pada pasal 158 dan 161, yang mana perusahaan yang melakukan aktivitas pertambangan dan pembeli komoditas Pertambangan keduanya melawan hukum.

"Pada konteks ini Pemerintah Provinsi Banten melalui Dinas ESDM dan Kepolisian Daerah Provinsi Banten harus dapat bertindak tegas, tidak harus menunggu aduan karena ini delik umum yang berkaitan dengan kaidah hukum pertambangan," tegas Budi.

Baca juga: Tambang Pasir PT. Mitra Utama di Kecamatan Cibadak Ilegal

Terpisah, menanggapi adanya kegiatan tambang pasir milik PT. Mitra Utama di Desa Tambak Baya, Ruly Edward Camat Cibadak, Kabupaten Lebak, mengaku sudah mengetahui adanya tambang tersebut.

Namun kata Ruly Edward, sesuai permohonan perizinan dari pihak perusahaan kepada kecamatan, pihaknya telah memberikan atau mengeluarkan rekomendasi.

"Hanya oleh yang bersangkutan (perusahaan) belum ditindaklanjuti untuk mendapatkan perizinannya," terang Camat Cibadak. (Gun/TN1)

Komentar