Kamis, 12 Desember 2024

Buang Limbah ke Laut, Aktivis Lingkungan Minta Izin Dermaga Cemindo Dievaluasi

Sebuah kapal tongkang saat membuang clinker ke laut di sekitar dermaga milik PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. (Foto: Ist)
Sebuah kapal tongkang saat membuang clinker ke laut di sekitar dermaga milik PT Cemindo Gemilang di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak. (Foto: Ist)

LEBAK, TitikNOL – Ada fakta mengejutkan yang ditemukan sejumlah aktivis lingkungan hidup di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak, tentang aktivitas bongkar muat di dermaga milik PT Cemindo Gemilang.

Dari beberapa foto yang dikirim oleh sumber kepada TitikNOL, terlihat sebuah kapal tongkang sedang membuang clinker (bahan baku utama semen) ke laut di sekitar dermaga, dengan menggunakan eksavator.

Belum diketahui kapan aktivitas itu dilakukan. Namun dari informasi yang didapat, clinker yang dibuang ke laut merupakan clinker yang sudah tidak bisa diolah menjadi semen atau bisa disebut limbah.

Menanggapi hal itu, aktivis dari Masyarakat Peduli Lingkungan Hidup (MPLH) Godong Sewu Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, meminta agar pemerintah pusat dalam hal ini Menteri Perhubungan melalui Direktorat jendral (Ditjen) perhubungan laut dan KUPP Labuan, mengevaluasi ulang izin operasional dermaga milik perusahaan Semen Merah Putih itu.

Baca juga: PT Cemindo Gemilang Diminta Tinjau Ulang MoU Pengelolaan Dermaga

Dikatakan Budi Supriyadi selaku Sekretaris DPD MPLH Kabupaten Lebak, jika terus berlanjut, aktivitas pembuangan material clinker ke laut, dikhawatirkan akan merusak ekosistem laut yang ada di perairan Bayah. Sebab kata Budi, clinker merupakan bahan baku semen yang telah mengandung bahan campuran senyawa kimia.

"Kondisi tersebut sangat kontradiksi dengan tata kelola terminal khusus dan peraturan perundangan-undangan, dimana akibat dari tindakan itu akan menimbulkan pencemaran air laut permukaan dan bahkan menimbulkan kerusakan tatanan ekosistem laut," terang Budi, Rabu (20/7/2016).

Sejatinya lanjut Budi, perusahan pabrik semen merah putih harus menyiapkan fasilitas umum atas kemungkinan pencemaran dan atau dampak dari pembangunan dan pengoperasian terminal khusus dan dermaga.

"Dengan kondisi ditemukannya pembuangan limbah clinker ke laut di sekitar dermaga, perlu dilakukan yudisial review atau peninjuan kembali terhadap perizinan pembangunan dan pengoperasian terminal khusus seperti izin reklamasi, izin pembangunan dan pengoperasian serta studi lingkungan," tegas Budi.

Budi pun meminta agar pihak terkait melakukan peninjauan langsung, guna melakukan uji kelayakan atas operasi terminal khusus yang berlandaskan kepada aspek lingkungan dan bukan berdasarkan pada kepentingan perusahaan.

"Kami katakan, bahwa terminal atau pelabuhan khusus yang dibangun tersebut belum layak untuk operasi. Perusahan harus segera melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup di samping melengkapi perizinan yang di indikasikan masih belum lengkap," ujar Budi.

Baca juga: Wah! Ratusan Juta ‘Muter’ Saat Bongkar Muat di Dermaga Milik Cemindo Gemilang

Sementara itu, Sigit Indrayana, GM Support Project PT Cemindo Gemilang mengatakan, soal pembangunan terminal khusus, pihaknya mengaku sudah mengantongi perizinan sesuai dengan tahapan pembangunan.

"Kami telah peroleh izin lokasi, konstruksi dan izin operasional," ungkap Sigit.

Namun saat disinggung soal adanya pembuangan limbah clinker secara sembarangan ke laut di sekitar Dermaga PT Cemindo Gemilang, ia terkesan enggan memberikan tanggapan.

"Clinker adalah hasil produk yang mempunyai nilai ekonomi selain semen. Tentunya kami akan menangani produk secara baik dan hati-hati," kilah Sigit. (Gun/red)

Komentar