CILEGON, TitikNOL – Jajaran petugas Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kota Cilegon, menertibkan ratusan spanduk yang terpasang di sejumlah titik jalan protokol, mulai dari kawasan Simpang Tiga hingga Pondok Cilegon Indah (PCI), Jumat (5/5/2017).
Penertiban dilakukan petugas kepada spanduk yang sudah kadaluarsa masa pemasangannya. Petugas pun menertibkan spanduk yang dianggap mengganggu ketertiban umum. Hasilnya, petugas berhasil menertibkan puluhan spanduk berbagai jenis.
"Jadi selain sudah kadaluarsa spanduk yang kita tertibkan ini juga mengganggu ketertiban umum dan keindahan kota atau melanggar Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2003 tentang K3," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Satpol PP Kota Cilegon, Suroto.
Spanduk yang berhasil ditertibkan tersebut selanjutnya dibawa ke kantor Satpol PP Kota Cilegon.
"Spanduk yang kita tertibkan ini akan kita bawa ke kantor. Kalau pemiliknya ingin mengambil silahkan saja datang ke kantor, tapi tidak boleh dipasang lagi," imbuhnya. (Ardi/red)