SERANG, TitikNOL - Memperingati Hari Anti Korupsi Internasional, sejumlah aktivis, pelajar dan mahasiswa di Banten menggelar mimbar bebas menyuarakan lambannya penanganan kasus korupsi.
Banten yang menduduki peringkat ke tiga provinsi terkorup tingkat nasional, menjadi ancaman bagi kesejahteraan rakyat. Korupsi yang sudah mengakar di 'tanah jawara' menjadi perhatian khusus bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga KPK berkantor di Banten.
Salah satu kekecewaan para aktivis anti korupsi adalah lambannya penanganan kasus korupsi terkait dana hibah dan Bansos tahun 2011 silam. Menurut para aktivis, kasus yang telah dilimpahkan oleh KPK kepada Kejati Banten itu hanya menyeret mantan Kabiro Kesra Pemprov Banten, Zaenal Mutaqin yang divonis enam tahun penjara.
"Saya kecewa juga terhadap Kejaksaan Tinggi Banten, dimana mereka dilimpahkan kasus hibah Bansos tahun 2011 oleh KPK yang nilainya juga sangat fantastis, yakni Rp340 miliar. Dan itu hanya seorang Zaenal Mutaqin Cs saja yang divonis bersalah melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan APBD," kata pegiat antikorupsi Banten, Uday Suhada, Sabtu (10/12/2016).
Udah mengungkapkan, korupsi dana hibah dan Bansos senilai Rp340 miliar itu sejatinya masih ada indikasi korupsi di 222 lembaga penerima dana hibah dan Bansos.
Mulai dari lembaga fiktif, kelengkapan badan hukum, hingga lembaga yang hanya tinggal nama. Bahkan yang lebih parahnya, jika pun itu benar ada lembaganya, dana yang sudah diketok palu dan disetujui oleh DPRD dalam APBD Banten itu tidak diberikan kepada lembaga yang berhak.
"Ada lembaga yang riil, ada lembaganya tapi menerima bantuannya tidak sesuai anggaran yang ditentukan. Misalnya ada pejabat pembuat akta nikah (PPAT), mereka menerima Rp1,3 miliar, tetapi saat mencairkan disuruh pulang oleh orang Pemprov hanya mengantongi uang Rp300 ribu," ungkapnya.
Meski Kejaksaan Tinggi Banten mengklaim sudah menangani 17 kasus tindak pidana korupsi di Banten selama tahun 2016. Hal itu, kata Uday, sangat tidak representatif dari apa yang diterima laporannya oleh KPK.
Meski dirinya tidak menafikan Kejati Banten telah bekerja menangani kasus korupsi. Dirinya berpendapat hal itu kurang maksimal lantaran masih menumpuknya dugaan kasus korupsi yang ada di Banten.(Meghat/Rif)