Jum`at, 22 November 2024

Pemegang IUP OP tidak Jalankan Kewajibannya, Aktivis: Pemprov Banten Tidak Tegas

Ilustrasi. (Dok: Katadata)
Ilustrasi. (Dok: Katadata)

LEBAK, TitikNOL – Izin usaha pertambangan Operasi produksi Batubara PT. Damasari Resource di Kecamatan Bayah, Kabupaten Lebak dengan WIUP (Wilayah Usaha Izin Pertambangan) Desa Darmasari, Desa Pamubulan, Desa Sawarna dan Desa Sawarna Timur yang sudah habis masa izinnya per tanggal 19 April 2017, belum menyelesaikan dokumen rencana Reklamasi dan rencana Pasca Tambang yang tertuang dalam laporan hasil pemeriksaan BPK Provinsi Banten atas Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Daerah Provinsi Banten tahun anggaran 2019.

Saat dikonfirmasi berkaitan dengan telah habisnya IUP Batubara PT. Damarsari Resource dan masa perpanjangan yang sudah melebihi waktu sekitar 3 tahun dari 2017 sampai dengan 2020, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Banten Mahdani menyebut, jika kewenangan Perizinan saat ini ada di Kementerian ESDM.

"Nanti saya cek dulu, kewenangan pertambangan sekarang sudah di pusat, tidak bisa, kalau mau mengurus izin kembali. Harus ke Kementerian ESDM, dan urusan teknis tanyakan ke dinas ESDM," terangnya kepada TitikNOL, Rabu (24/3/2021)

Di tempat terpisah, inspektur Pertambangan Povinsi Banten, Hary Nurdiansyah membenarkan soal urusan perizinan pertambangan berada di pusat kewenangannya.

"Iya, memang untuk semua urusan perizinan pertambangan sekarang sudah jadi kewenangan pusat," jelasnya.

Disinggung mengenai IUP OP Batubara PT Damasari Resource yang berakhir tahun 2017 saat kewenangan masih di Provinsi Banten, serta langkah pada masa sebelum peralihan kewenangan ke pusat setelah UU no 3 tahun 2020 diundangkan dan mengenai teknis, Inspektur membenarkan bahwa urusan teknis kewenangan Dinas ESDM Provinsi Banten.

"Iya, berarti kalau seperti itu penjelasan dari pak Kadis DPMPTSP Provinsi Banten, artinya PT. Damasari Resource pada Tahun 2017 sudah mati IUP-nya," tegas Inspektur tambang Provinsi Banten kepada TitikNOL.

Dilain pihak, Budi Supriadi, Direktur Eksekutif Komunitas Peduli Informasi dan Lingkungan Hidup Kabupaten Lebak menilai, bahwa atas kelalaian pada kewajiban pemegang IUP OP yang tertuang dalam IUP Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi Komiditas Batubara atas nama PT. Damasari Resource, telah memenuhi kategori pelanggaran administratif sesuai undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara.

"Atas IUP tersebut telah menimbulkan kerugian negara, sebab dana jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang perusahaan tersebut tidak menyetorkan kepada negara, apalagi menyetorkan iuran tetap (Landrent)," terang Budi.

Lanjut Budi, Pemerintah Provinsi Banten tidak bisa melepaskan kewajibannya sebagai pemberi IUP pasca UU terbaru minerba Nomor 3 tahun 2020, seolah-olah menyerahkan pada pusat padahal IUP itu sudah habis tahun 2017 dan melewati masa perpanjangan sebagaimana tertuang dalam IUP PT. Damasari Resource.

"Pemprov Banten melalui DPMPTSP dan Dinas ESDM tidak bisa lempar handuk demikian, seolah kewenangan pusat, padahal tahun 2017 IUP itu sudah habis dan dana jaminan reklamasi dan pasca tambang belum disetorkan oleh PT Damasari Resource. Pemprov Banten harus tegas dalam menyikapi kepentingan masyarakat untuk mengantisipasi kerugian negara dan timbul permasalahan sengketa perizinan serta sengketa agraria kedepannya," tandas Budi. (Gun/TN1)

Komentar