CILEGON, TitikNOL - PT NS BlueScope Steel Indonesia, didemo ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan Minyak Gas Bumi dan Umum ( FSP KEP) Kota Cilegon, Kamis (31/1/2019).
Aksi ini buntut dari adanya pemutusan kontrak oleh PT NS BlueScope Steel Indonesia kepada PT BCS. Akibat putus kontrak itu, PT BCS akhirnya melakukan PHK terhadap 75 orang karyawannya.
"Kita sebelumnya sudah melakukan hearing dengan Pak Plt Wali kota dan Kadisnaker, tapi PT BlusScope dan BCS ini seolah-olah tidak mau mematuhi aturan. Jadi diundang-undang itu kan jelas apabila PHK sebelum habis masa kontrak maka sisa kontrak harus dibayar. Tapi ini tidak ada itikad itu, malah dia hanya ingin memberikan kompensasi, tidak mau mengikuti aturan," kata Eli Idris, Wakil Ketua Bidang Advokasi SP KEP PT BCS.
Eli mengungkapkan, berdasarkan proses negosiasi yang panjang, pihak BlueScope dan BCS sepakat akan memberikan uang kompesasi kurang lebih Rp23 juta untuk masing-masing karyawan yang di PHK tersebut.
Namun, jumlah itu ditolak oleh karyawan yang menjadi korban PHK, karena mereka menganggap perusahaan tidak mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita sisa kontraknya kan 18 bulan lagi, dikali dengan UMK yang berlaku saat ini berarti kurang lebih Rp65 juta. Jadi, 23 juta yang akan diberikan pihak perusahaan itu jauh dari harapan teman-teman," jelasnya.
"Intinya aksi unjuk rasa ini menuntut agar tidak ada PHK, tapi kalau memang PHK itu tetap tidak bisa dihindari maka hak-hak kami harus diselesaikan sesusai dengan undang-undang," tegas Eli.
Berdasarkan pantauan di lapangan, aksi unjuk rasa mendapat pengawalan ketat aparat kepolisian.
Hingga berita ini diturunkan, pendemo masih di lokasi aksi. Pendemo mengancam akan menginap di depan pintu masuk PT NS BlueScope Steel Indonesia jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Sementara itu, hingga kini belum ada keterangan resmi dari pihak manajemen PT NS BlueScope Steel Indonesia terkait tuntutan buruh tersebut. (Ardi/TN1).