Rabu, 4 Desember 2024

Cecep - Didin Tuding KPU Lebak Belum Laksanakan Seluruh Putusan Panwaslu

Suasana pertemuan tim Cecep - Didin dengan dua komisioner Panwaslu Lebak Ade Jurkoni dan Ondong Hudori di kantor sekretariat Panwaslu. (Foto: TitikNOL)
Suasana pertemuan tim Cecep - Didin dengan dua komisioner Panwaslu Lebak Ade Jurkoni dan Ondong Hudori di kantor sekretariat Panwaslu. (Foto: TitikNOL)

LEBAK, TitikNOL - Tim pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak jalur perseorangan Cecep Sumarno - Didin Saprudin, mendatangi kantor Panwaslu di jalan TB. Hasan, Kampung Cimesir, Desa Rangkasbitung Timur, Kecamatan Rangkasbitung, Sabtu (23/12/2017).

Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti pelaksanaan amar putusan Panwaslu Lebak yang mengabulkan seluruh permohonan pemohon.

Ditemui usai menggelar pertemuan dengan pihak Panwaslu, Cecep Sumarno mengaku kedatangannya untuk menindaklanjuti pelaksanaan amar putusan majlis musyawarah Panwaslu.

Cecep berharap dengan datangnya ke Panwaslu, KPU Lebak bersedia melaksanakan seluruhnya amar putusan majlis musyawarah Panwaslu.

"Kedatangan ke sini tentunya untuk tindaklanjut tentang pelaksanaan amar putusan. Kita berterima kasih sekali Panwas ini cukup akomodatif menerima kita dengan baik, dengan harapan pelaksanaan demokrasi di Kabupaten Lebak bisa berjalan dengan aman, tertib dan lancar dan itu harapan kita semua," ujar Cecep.

Sementara terkait undangan dari KPU Lebak soal singkronisasi berkas formulir dukungan, Cecep mengaku tidak menerima undangan.

"Kita tidak menerima undangan yah, karena kan sebetulnya amar putusan itu kan hanya berlaku tiga hari," ucapnya.

Sementara di kantor Panwaslu, Cecep mengaku sudah menyampaikan keberatan soal KPU Lebak yang belum melaksanakan amar putusan yang harusnya dilaksanakan.

Terpisah, terkait kedatangan tim Cecep - Didin, Ketua Panwaslu Lebak Ade Jurkoni menjelaskan, jika kedatangan mereka untuk berkordinasi terkait pelaksanaan amar putusan majlis musyawarah Panwaslu.

"Kedatangan dari tim CS-DS ke Panwas ini, pertama berkordinasi terkait dengan putusan yang telah diputuskan oleh pimpinan musyawarah. Kerena pada saat ini kan proses penyelesaian sengketa sudah kita putuskan," ujar Ade.

Diketahui, KPU Lebak sedianya akan melaksanakan sinkronisasi jumlah formulir dukungan balon Bupati dan Wakil Bupati Lebak 2018 dari jalur perseorangan, Cecep Sumarno-Didin Saprudin.

Namun rencana sinkronisasi tidak terlaksana, lantaran pihak paslon perseorangan tidak hadir dengan alasan tidak menerima undangan. (Gun/red)

Komentar