SERANG, TitikNOL - Bawaslu Kabupaten Serang bakal memeriksa Kades Kosambi Ronyok yang diduga mengkampanyekan Capres dan Cawapres nomor urut 02.
Pemeriksaan itu sebagai bentuk klarifikasi terkat laporan yang masuk kepada Bawaslu Kabupaten Serang. Pemanggilannya sudah dijadwalkan besok, Rabu 7 Februari 2024.
"Besok rencana terlapor, suratnya sudah disampaikan Bawaslu Kabupaten Serang," kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Serang, Ari Setiawan, Selasa (6/2/2024).
Ari menyebutkan, pelaporan akan ditindaklanjuti dengan melakulan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi.
"Iya dong, ditindaklanjuti. Kalau sudah klarifikasi berarti kami sudah menindaklanjuti laporan yang ada di Anyar," paparnya.
Untuk bentuk pelanggarannya, Ari belum bisa menyimpulkan. Mengingat proses kajian dan pemeriksaan masih berjalan.
Dari mekanisme yang berlaku, Bawaslu diberi waktu tujuh hari plus tujuh hari untuk menyelesaikan pelaporan.
"Nanti kita akan kaji bersama hasil keterangan alat bukti. Saya tidak bisa menyimpulkan hari ini," jelasnya.
Sementara itu, Ahmad Syalrohmatullah sebagai pelapor mengaku telah menempuh tahapan klarifikasi atas laporan yang diajukan.
"Alhamdulillah sudah proses klarifikasi terkait pelaporan saya," ucapnya.
Ia memaparkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades kadu Ronyok pada 21 Januari 2024. Ada foto pose dua jari dengan stiker Capres dan Cawapres nomor urut 02.
"Kades mengundang RT, RW, dan perangkat desa di rumahnya, dalam foto tersebut kades mengangkat 2 jari dan stiker pasangan capres dan cawapres 02, itu membuktikan itu kades melakukan kampanye," paparnya.
Ia mengaku tidak menyaksikan langsung dugaan pelanggaran tersebut. Hanya saja foto itu didapatkan di grup WhatsApp.
"saya tidak menyaksikan langsung, yang menyaksikan langsung ya RT, RW. Saya melihat kiriman langsung grup WhatsApp," jelasnya. (Son/TN3)