Sabtu, 5 April 2025

Dinamika Pemilih Jadi Fokus Pengawasan Bawaslu Kota Serang

SERANG, TitikNOL - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Serang melakukan pertemuan dengan Dinas Kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) Kota Serang, Kamis 9 November 2023, untuk membahas sejumlah dinamika yang terjadi pada data pemilih.

Dalam kesempatan ini Bawaslu Kota Serang berkomitmen untuk memastikan hak pilih setiap orang yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih dalam penyelenggaraan pemilu legislatif maupun Pilpres 2024.

Pada kesempatan tersebut, Kabid PIAK Disdukcapil Kota Serang Choerudin menuturkan, Bawaslu Kota Serang setidaknya memohonkan empat jenis data. Yakni data pindah masuk dan keluar penduduk; jumlah perekaman KTP elektronik; profesi TNI Polri yang telah memasuki masa pensiun; serta warga sipil yang menjadi TNI Polri.

“Dari data itu, kami hanya dapat menyampaikan data agregatnya saja, tidak by name by adress. Karena data kependudukan kita sekarang sudah terpusat di Kemendagri. Namun pada prinsipnya, kerja-kerja kepemiluan Bawaslu dan KPU akan senantiasa kami bantu dan fasilitasi,” kata Choerudin.

Anggota Bawasu Kota Serang Dita Yuliafnita menjelaskan, saat ini proses penyusunan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) menjadi fokus perhatian. Begitu juga dengan fluktuasi data yang tidak memenuhi syarat (TMS) pada DPT yang sudah ditetapkan KPU sejak tanggal 20 Juni 2023 lalu. Diketahui jumlah DPT Kota Serang adalah sebanyak 508.278 yang tersebar di 1.877 TPS.

“Saat ini kami sedang melakukan penelusuran data ke tingkat RT RW untuk memotret dan merekap jumlah pemilih yang datang masuk dan keluar di Kota Serang. Hasilnya nanti akan kami sampaikan ke KPU. Kami berkomitmen penuh untuk menjaga hak pilih setiap orang,” kata Dita.

Anggota Bawaslu Kota Serang Fierly Murdlyat Mabrurri menururkan, pihaknya akan membuat strategi khusus untuk mencermati 3 isu krusial. Yakni pemilih yang telah meninggal dunia, jumlah perekaman KTP elektronik, dan keberadaan Warga Negara Asing (WNA).

“Jumlah pemilih yang belum melakukan perekaman masih sangat banyak yakni 12.583 orang. Ini berpotensi kehilangan hak pilih jika proses perekaman tidak dipercepat. Kami berharap pemerintah daerah mampu melakukan percepatan setidaknya dalam kurun tiga bulan ke depan,” kata Fierly.

Hal lain, kata Fierly, ada sekitar 1.492 akta kematian yang telah diterbitkan Disdukcapil sepanjang tiga bulan terakhir. Bawaslu berkepentingan untuk memastikan apakah mereka yang telah diterbitkan akta tersebut sudah dicoret atau tidak oleh KPU.

“Ini akan berpotensi menjadi ghost voter pada hari H pemungutan suara. Ada potensi surat pemberitahuan pemilih yang meninggal itu digunakan oleh pemilih lain. Jika itu terjadi, maka itu masuk kategori tindak pidana pemilu,” kata Fierly.

Tentang WNA, Bawaslu belajar dari pengalaman Pemilu 2019 silam di Kota Serang. Saat itu ada satu orang WNA yang tercatat pada DPT. Maka sebagai langkah antisipasi, Bawaslu berharap dapat memperoleh data WNA yang menetap di Kota Serang. (TN)

Komentar