SERANG, TitikNOL - Karena aniaya seseorang hingga tewas, anggota polisi Polsek Karawaci Resor Metro Tangerang, Ipda Iin Arifki divonis pidana penjara selama dua tahun.
Ketua Majelis Hakim Efiyanto menyatakan Ipda Iin, terbukti melakukan penganiyaan yang berujung kematian terhadap M. Iman Tarjuma adik Dekan Hukum Untirta Aan Aspianto.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Iin Arifki dengan pidana penjara selama dua tahun dikurangkan selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Efiyanto, saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Rabu (29/3/2017) kemarin.
Putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Serang yang menuntut tiga tahun penjara. Menurut majelis, perbuatan terdakwa telah yang menganiaya hingga menyebabkan korban M. Iman Tarjuma tewas telah terbukti melanggar dakwaan subsider JPU Pasal 351 ayat 3 KUH Pidana.
Dalam pertimbangannya, perbuatan terdakwa telah menyebabkan korban M. Iman Tarjuma tewas dan tidak mengakui perbuatannya sebagai hal yang memberatkan.
“Yang meringankan kesalahan terdakwa akibat perbuatan M. Iman Tarjuma, bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum,” tutur Efiyanto dalam sidang yang dihadiri JPU Kejari Serang Subardi.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya menyatakan terima. Sedangkan JPU Kejari Serang Subardi menyatakan pikir-pikir. “Dengan begitu perkara ini belum inkrah. Diberikan waktu selama tujuh hari kepada JPU untuk menyatakan sikap. Sidang ditutup,” pungkas Efiyanto sembari mengetuk palu menutup persidangan. (Gat/Rif)