SERANG, TitikNOL - Keluarga korban dugaan penganiayaan anggota Polres Serang tampaknya tidak main-main. Pengusutan kasus penangkapan Muhammad Iman Tarjuman (49), dikawal serius oleh pihak keluarga.
Bahkan, melalui Dekan Fakultas Hukum Aan Asphianto, pihak keluarga berencana mengadukan kasus ini ke Mabes Polri.
"Hari ini, saya akan datangi Mabes Polri, Komnas HAM, Kontrass dan Kompolnas," kata Aan Asphianto, kepada wartawan, Senin (25/04/2016).
Aan mengatakan, tujuannya mengadukan kepada lembaga-lembaga itu agar kasus kematian adiknya mendapat perhatian serius. "Kalau memang nanti saya kalah dalam memperjuangkan keadilan, biar saja nanti pengadilan Allah," kata Aan.
Ia menegaskan penjelasan Kapolres Serang Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Nunung Syaifuddin soal pelaku pemukulan adalah oknum anggota Polsek Karawaci Ipda IA, tidak serta melepaskan oknum anggota Polres Serang dari kesalahan.
"Dalam teori pidana, itu ada orang yang menyuruh melakukan, orang yang melakukan dan turut serta. Meski yang mukul bukan anggota Polres Serang, tapi empat orang (anggota Polres Serang) memegang tangan dan menyeret adik saya," keluh Aan.
Ia juga tetap meyakini ada pelanggaran prosedur dalam penangkapan adiknya. "Penangkapan itu pedomannya KUHAP. Harus ada panggilan pertama, kedua. Ketiga baru upaya paksa. Lagi pula, ini delik aduan relatif, bukan delik absolut. Masih bisa diubah menjadi kasus perdata," tegasnya.
Baca juga: Hari ini, Oknum Polisi Penganiaya Warga Serang Diperiksa Propam Polda Banten
Ahli hukum pidana itu juga mengaku kecewa atas sikap pimpinan Polres Serang setelah adiknya tewas. "Tidak ada satu orang pun anggota Polres Serang yang datang menyampaikan bela sungkawa," tegas Aan. (Meghat/red)