SERANG, TitikNOL - Nasib nahas dialami SA (39) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang. Dia nekad berjualan sabu demi melunasi utangnya.
Terdorong penghasilan yang tidak menentu, SA memilih berbisnis sampingan dengan berjualan sabu. Belum juga mendapat untung, SA keburu ditangkap Polres Serang di rumahnya 14 Juni 2022.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria menjelaskan, penangkapan tersangka SA merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.
Setelah melakukan penyelidikan, Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan dan berhasil mengamankan tersangka di rumahnya.
"Dalam penggeledahan, petugas menemukan 6 paket sabu yang disembunyikan dalam tas di kamar tersangka," terang Kapolres, Selasa (21/6/2022).
Yudha menegaskan bahwa dirinya akan menindaklanjuti setiap laporan yang diterima dari masyarakat dan akan menindak tegas penyalahgunaan narkoba meski hanya sebatas pemakai.
"Sesuai perintah pimpinan, jangan ada ruang bagi pengedar ataupun pengguna narkoba. Oleh karena itu, saya berharap sinergitas harus terus ditingkatkan agar harapan bersih dari narkoba bisa tercapai," tandasnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Iptu Michael K Tandayu menambahkan bahwa tersangka mengaku belum lama berbisnis sabu. Tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar di daerah Tangerang.
"Pengakuannya belum lama berbisnis sabu dan beralasan hasil dari menjaga tambak ikan tidak menentu, sementara dirinya harus memenuhi kebutuhan keluarga," tambah Michael.
Akibat dari perbuatannya, tersangka SA dikenakan Pasal 114 jo pasal 112 UU RI No 35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. (Har/TN3)