SERANG, TitikNOL - Aditya Darmaja, seorang pengajar yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap siswa SMK MIFA Serang, MHE (16), dijatuhi hukuman penjara selama tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Serang.
Dalam amar putusannya yang dibacakan ketua Majelis Hakim Ni Putu Indrayani, terdakwa Aditya Darmaji secara terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya Darmaji dengan pidana penjara selama tiga bulan penjara," kata Ni Putu, saat membacakan putusan dihadapan JPU dari Kejari Serang Irma, Selasa (26/4/2016).
Sebelum menjatuhkan hukuman, majelis hakim mempetimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa telah menyebabkan luka dan rasa sakit pada korban. Perbuatan kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa sebagai seorang pendidik bukanlah contoh yang baik.
"Hal yang meringankan terdakwa seorang guru yang masih sangat dibutuhkan disekolahnya, belum pernah dihukum, mempunyai tanggung jawab keluarga, dan terdakwa menyesali perbuatannya," ujar Ni putu.
Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum dari Kejari Serang, yakni pidana penjara selama tujuh bulan penjara.
Menanggapi putusan tersebut, terdakwa yang diwakili Penasehat Hukumnya, Cecep menyatakan menerima, sedangkan Jaksa masih pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir, karna harus lapor kepada pimpinan," ujar JPU Irma.
Untuk diketahui, kasus penganiayaan terjadi tanggal 7 November 2015 yang lalu. Saat itu, korban MHS mengalami kerasukan hingga berlari ke tengah lapangan sekolah, sehingga bertemulah dengan terdakwa.
Pada saat itu, korban dipukul perutnya menggunakan tangan terdakwa menggunakan tangan kiri, sambil mengucapkan "Capek amat saya setiap hari mengurusi kamu kerasukan terus,".
Seketika korban tejatuh sambil memegang perutnya. Dalam kondisi pingsan, korban dibawa pulang oleh rekan-rekannya. (Ros/red)