Sabtu, 21 September 2024

Tak Terima Kebunnya Jadi Tempat Sampah, Pria Ini Pukul Ponakan Sendiri

Terdakwa Misri saat meminta maaf kepada korban pemukulan, Mastiah (pelapor) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/9/2016). (Foto: TitikNOL)
Terdakwa Misri saat meminta maaf kepada korban pemukulan, Mastiah (pelapor) di Ruang Sidang Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/9/2016). (Foto: TitikNOL)

SERANG, TitikNOL – Misri, warga Kampung Tongleng, Desa Silebu, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian. Sebab Misri diduga telah memukul Mastiah (31), keponakannya, dengan sebilah bambu.

Alasan pelaku, lantaran sang ponakan telah menjadikan kebunnya sebagai tempat pembuangan sampah. Lantaran tidak terima, Misri akhirnya mengamuk.

"Saya lagi buang sampah, tiba-tiba datang Misri menghampiri saya membawa bambu. Tanpa ngomong apa-apa dia langsung mukul paha saya sampai memar," ungkap Mastiah saat memberikan kesaksian kasus penganiyaan dengan terdakwa Misri di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (1/9/2016)

Karena kesakitan, Mastiah teriak minta tolong dan datanglah suami Mastiah, Marta. Dari pengakuan Marta, ia kaget mendengar teriakan istrinya. Tanpa pikir panjang akhirnya ia langsung mengahampiri Mastiah.

"Waktu itu saya lagi di dalam rumah, saya mendengar istri saya teriak minta tolong. Pas saya samperin ada Misri, saya merelai keduanya. Saya ga balik mukul. Setelah itu saya cek paha istri saya di rumah, pahanya memar," ungkap Marta yang hadir sebagai saksi.

Sementara itu, saat ditanya oleh majlis hakim, Misri mengaku tidak terima kebunnya dijadikan tempat pembuangan sampah. Karena di kebun tersebut banyak tanamannya.

Meski begitu, Misri mengaku menyesal dan meminta maaf kepada korban.

"Saya tidak terima kebun saya dijadikan tempat pembuangan sampah, karena banyak tanamannya, saya marah makanya saya pukul," ungkapnya.

Tidak terima dengan perlakuan pamannya tersebut, Mastiah melaporkan Misri kepihak kepolisian. Kini, akibat perbuatannya Misri didakwa melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. (Tisna/quy)

Komentar